Rabu, 04 Nov 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Agama
Agama

Pensiunan Guru di Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Lakukan Penahanan

✍️ Sri Wahyuni 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Pemilik akun JM Watik saat berada di Polres Pamekasan, Jawa Timur sebelum diperiksa polisi, Kamis (30/10/2026) malam.
Pemilik akun JM Watik saat berada di Polres Pamekasan, Jawa Timur sebelum diperiksa polisi, Kamis (30/10/2026) malam. Foto: KOMPAS.COM/Fathor Rahman

Nusantrika.id - Polres Pamekasan menetapkan seorang pensiunan guru bernama Jumi Watik (62) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Perempuan warga Kelurahan Kangean, Kabupaten Pamekasan, tersebut kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses hukum.

"Tersangka sudah kami tahan setelah kami gelar perkara dan diduga kuat melakukan penistaan agama," kata Yoyok di Pamekasan, Selasa (3/11/2026).

Dalam perkara ini, Jumi Watik disangkakan melanggar Pasal 301 ayat 1, subsidair Pasal 300, subsidair Pasal 305 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video siaran langsung TikTok yang memperlihatkan dugaan tindakan tersangka menginjak Al-Qur'an. Selain itu, penyidik menyita pakaian, flashdisk berisi rekaman video, serta Al-Qur'an yang digunakan saat siaran langsung.

Yoyok menyebut tersangka mengakui melakukan tindakan tersebut secara sadar setelah diperiksa penyidik.

"Setelah kami periksa, tersangka mengaku secara sadar melakukan tindakan tersebut," ucapnya.

Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena dituduh memiliki hubungan dengan pria lain.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan. Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," kata Yoyok.

Penyidik juga berencana memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Kasus ini bermula setelah video yang memperlihatkan dugaan aksi menginjak Al-Qur'an beredar di sejumlah platform media sosial. Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Pamekasan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Berdasarkan dugaan awal, tindakan itu dilakukan lebih dari dua kali dalam rentang 27 hingga 28 Oktober 2026. Peristiwa tersebut memicu kedatangan sejumlah tokoh agama dan masyarakat ke Polres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) untuk menyampaikan laporan.

SW
Sri WahyuniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update