Kasus Penyadapan Ilegal, Tiga Tersangka Diduga Sadap Media hingga LSM
Nusantrika.id - Dugaan penyadapan ilegal dalam perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Media, politikus, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi target penyadapan.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat mengumumkan penetapan Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon seluler ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak sedang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," ujar Asep.
Petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal itu kemudian membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," ujar Asep.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Asep menyebut dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Perbuatan yang disangkakan kepada ketiga tersangka disebut bertentangan dengan ketentuan tata cara penyadapan Polri dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Dalam perkara ini, ketiganya dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ujar Asep.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Penyidik turut menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1). Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindakan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik.
"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.
