Selasa, 03 Nov 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Bareskrim Tetapkan 13 Tersangka Perekrut WNI untuk Jadi Tentara Bayaran Rusia

✍️ Sri Wahyuni 🕒 03 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Dittipid PPA-PPO Bareskrim bersama jajarannya dalam jumpa pers terkait WNI direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, pada Senin (2/11/2026).
Dittipid PPA-PPO Bareskrim bersama jajarannya dalam jumpa pers terkait WNI direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, pada Senin (2/11/2026). Foto: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

Nusantrika.id - Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Penetapan tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama sejumlah kepolisian daerah.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, kelima laporan itu ditangani oleh beberapa satuan penyidik. Unit yang terlibat antara lain Subdit 2 dan Subdit 3 Dittipid PPA-PPO, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, serta Polres Bogor.

“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Nurul merinci, Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial MI. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima tersangka, terdiri atas dua warga negara Rusia dan tiga WNI.

“Dua warga negara (asal) Rusia dan tiga warga negara Indonesia,” ungkap Nurul.

Penyidikan kemudian dikembangkan oleh Polda Metro Jaya dan menghasilkan penetapan dua tersangka, masing-masing satu WNI dan satu warga negara Ukraina.

“Tersangka dua orang, WNI dan WNA (asal) Ukraina,” jelas Nurul.

Adapun Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka. Sementara itu, Polres Bogor menetapkan tiga tersangka, dengan satu orang di antaranya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Identifikasi 58 Korban Perekrutan

Dari lima laporan polisi tersebut, penyidik mencatat total 58 orang yang diduga menjadi korban perekrutan.

Sebanyak lima orang tercatat dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Polres Metro Jakarta Barat menangani 12 korban, sedangkan pengembangan perkara oleh Polda Metro Jaya mencatat 12 korban lainnya.

Selanjutnya, Subdit 2 Dittipid PPA-PPO menangani tujuh korban dan Polres Bogor mencatat 22 korban.

Nurul mengatakan, orang-orang yang menjadi sasaran perekrutan tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil. Polisi juga menemukan mantan anggota TNI dan Polri di antara mereka.

“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tetapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” ungkapnya.

Korban Dijanjikan Imbalan US$300.000

Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan dugaan modus perekrutan yang dilakukan para tersangka.

Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial FIK, STH, dan MBH. Namun, Yolanda tidak mengungkap identitas tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Menurut Yolanda, para pelaku diduga mencari calon korban melalui iklan di media sosial. Tawaran pekerjaan luar negeri itu menggunakan berbagai jenis pekerjaan dan mencantumkan sejumlah negara sebagai tujuan.

Calon korban kemudian dijanjikan imbalan sebesar US$300.000 untuk menandatangani kontrak kerja. Mereka juga ditawarkan gaji bulanan sebesar US$3.000.

“Para korban awalnya diiming-imingi gaji yang cukup beda, yaitu untuk tanda tangan kontrak kerja sebagai 300.000 dollar AS,” ungkap Yolanda dalam konferensi pers yang sama.

Polisi masih mendalami kelima laporan tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan rangkaian dugaan perekrutan WNI yang diarahkan menjadi tentara bayaran Rusia.

SW
Sri WahyuniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update