Pengemudi Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Palsu
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menindak pengemudi mobil Toyota Alphard hitam yang viral setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Selain melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi juga memastikan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Insiden yang terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB itu menjadi perhatian publik setelah rekaman video tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, mobil Alphard terlihat tetap melaju saat lampu penyeberangan pejalan kaki telah berubah merah, padahal sejumlah pejalan kaki sedang melintas di pelican crossing kawasan Bundaran HI.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika mobil Toyota Alphard melintas di Jalan MH Thamrin menuju Bundaran HI. Saat lampu penyeberangan pejalan kaki telah menyala merah sebagai tanda kendaraan wajib berhenti, mobil tersebut justru tetap melaju melewati pelican crossing. Tindakan itu dinilai membahayakan pejalan kaki yang sedang menyeberang.
Melihat adanya dugaan pelanggaran, seorang petugas keamanan (satpam) yang bertugas di sekitar lokasi berupaya menghentikan sekaligus menegur pengemudi. Dalam rekaman CCTV maupun video yang beredar, satpam tersebut mendatangi kendaraan dan menggebrak kaca mobil sebagai bentuk teguran atas tindakan pengemudi yang menerobos lampu merah.
Teguran tersebut justru memicu adu mulut antara pengemudi Alphard dengan petugas keamanan. Perselisihan kemudian berlanjut hingga kedua belah pihak mendatangi Pos Polisi Thamrin untuk dimediasi oleh aparat kepolisian. Berdasarkan hasil mediasi awal, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Polisi juga menegaskan tidak ditemukan adanya tindakan pemukulan selama proses mediasi berlangsung.
Sebelumnya, di media sosial sempat beredar narasi yang menyebut satpam dipaksa bersujud. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang membenarkan klaim tersebut. Karena itu, informasi tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya.
Polisi Panggil Pengemudi dan Periksa Kendaraan
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai klarifikasi. Polisi juga melakukan pemeriksaan fisik kendaraan beserta dokumen-dokumen yang dimiliki.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mobil Toyota Alphard tersebut memang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Polisi menyatakan nomor polisi asli kendaraan adalah B 97 ELI, sedangkan pelat D 1828 XHQ yang terpasang saat kejadian ternyata terdaftar untuk kendaraan lain, yakni sebuah Daihatsu Gran Max berwarna perak asal Kabupaten Bandung Barat.
Selain menyita pelat nomor yang tidak sesuai, polisi juga memberikan sanksi tilang kepada pengemudi atas dua pelanggaran sekaligus. Pertama, pelanggaran menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Kedua, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jadi Sorotan Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan kendaraan mewah dan dugaan pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Banyak warganet meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak membedakan perlakuan berdasarkan status sosial maupun jenis kendaraan yang digunakan.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas berlaku bagi seluruh pengguna jalan. Lampu penyeberangan di kawasan pelican crossing dirancang untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki sehingga setiap pengendara wajib menghentikan kendaraan ketika lampu berubah merah.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
