KPK Siapkan Pemanggilan Ketiga Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Nusantrika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi rencana pemanggilan kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik tidak menghadapi hambatan untuk kembali memanggil Nusron. Namun, tim penyidik masih menyusun strategi agar penanganan perkara berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).
Menurut Taufik, rencana pemanggilan kedua terhadap Nusron masih dalam tahap evaluasi. KPK akan menyampaikan perkembangan setelah tim penyidik mengajukan surat panggilan.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar dia.
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Nusron Wahid tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena disebut sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
Taufik sebelumnya telah menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut kepada wartawan pada 16 Oktober 2026.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik.
Dengan dua kali ketidakhadiran tersebut, KPK kini mengevaluasi langkah berikutnya untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap Nusron dapat berjalan.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan pemberian suap tersebut, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yaitu Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai penampung aliran uang yang ditujukan kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Rincian Pasal yang Disangkakan
Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK masih melanjutkan penyidikan perkara tersebut, termasuk mengevaluasi pemanggilan ulang Nusron Wahid untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
