Adrianus Meliala Duga Penyadapan Presiden Prabowo Bukan untuk Kepentingan Negara
Nusantrika.id - Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bukan dilakukan untuk kepentingan negara maupun institusi Polri.
Adrianus menilai, dugaan penyadapan tersebut berpotensi berkaitan dengan kepentingan pihak lain. Ia juga mempertanyakan alasan pimpinan Polri saat itu melakukan tindakan tersebut apabila bukan untuk kepentingan institusi.
"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," kata Adrianus kepada Kompas.com, Rabu.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu menduga persoalan tersebut berkaitan dengan praktik politik di tubuh Polri pada masa kepemimpinan Listyo Sigit. Menurutnya, keputusan menetapkan Listyo sebagai tersangka merupakan perkembangan yang tidak diperkirakan sebelumnya.
"Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula," ucapnya.
Adrianus juga menduga adanya kemungkinan motif utang budi politik dalam perkara penyadapan tersebut. Ia menilai jabatan dan pangkat dapat menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
"Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan," ujarnya.
Ia memperkirakan, apabila penyidikan berkembang dan menetapkan tersangka tambahan, pihak tersebut kemungkinan berasal dari jajaran pelaksana.
"Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja," katanya menambahkan.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Dua orang lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep.
Dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi pada periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam prosesnya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem tersebut.
“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan berkas hasil sadapan kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Asep menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep.
