Yusril Soroti Kredit Macet Bank BUMN, Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor
Nusantrika.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti persoalan kredit macet perbankan milik negara yang berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemerintah kini mengkaji penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk memperjelas batas antara kerugian bisnis dan kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana korupsi.
Yusril mengatakan, salah satu persoalan yang perlu dievaluasi dalam UU Tipikor adalah luasnya penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3, terutama terkait unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Kedua pasal tersebut menjadi bagian penting dalam penindakan tindak pidana korupsi. Namun, menurut Yusril, cakupan penafsiran yang luas berpotensi membuat berbagai persoalan terkait kerugian negara masuk dalam kategori korupsi.
"Memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kajian penyempurnaan UU Tipikor, di Kantor Dekonas, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Sebaliknya, pemerintah ingin mempertegas pengertian kerugian keuangan negara serta definisi keuangan negara yang menjadi dasar dalam penegakan hukum.
Menurut Yusril, sejumlah peraturan perundang-undangan saat ini memiliki definisi keuangan negara, termasuk Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Perbedaan definisi tersebut dinilai perlu diperjelas agar penerapan hukum lebih pasti dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," jelasnya.
Yusril Beri Contoh Kredit Macet Akibat Perubahan Kondisi Ekonomi
Yusril mencontohkan persoalan kredit perbankan yang sejak awal diberikan berdasarkan kajian kelayakan mendalam, tetapi kemudian mengalami kemacetan akibat kondisi yang tidak terduga.
Ia menyinggung perubahan situasi ekonomi, seperti saat pandemi Covid-19, yang dapat membuat debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman. Dalam kondisi tersebut, kerugian yang dialami bank, termasuk bank milik negara, menurutnya perlu dibedakan dari kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
"Dimulailah dengan satu kajian yang mendalam, layak, wajar, diberikan kredit. Di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak terduga. Ya mungkin seperti kemarin terjadi COVID, ya, mungkin terjadi hal-hal yang lain, lalu default. Yang diberi kredit tidak sanggup mengembalikan kreditnya," kata Yusril.
Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan praktik di negara lain. Menurutnya, kredit bermasalah dapat diperlakukan sebagai risiko bisnis sepanjang tidak ditemukan unsur kejahatan.
Dengan demikian, kredit macet yang terjadi akibat perubahan kondisi usaha atau ekonomi tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi. Penilaian tetap perlu mempertimbangkan proses pemberian kredit, penyebab kerugian, serta ada atau tidaknya unsur pidana.
Kolusi dalam Pemberian Kredit Tetap Dapat Diproses Hukum
Yusril juga menegaskan bahwa keberadaan risiko bisnis tidak berarti seluruh tindakan dalam pemberian kredit terbebas dari pertanggungjawaban pidana.
Jika ditemukan kolusi atau niat jahat antara petugas bank dan pihak penerima kredit, perbuatan tersebut tetap dapat diproses sesuai dengan unsur pidana yang terpenuhi.
"Kalaupun ada pidana, kalaupun ada kolusi, ada apa namanya, niat jahat antara yang mencairkan kredit itu ataupun antara kolusi antara petugas bank dengan yang mendapatkan kredit, itu ada tindak pidana sendiri, bukan termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan utama pada pembedaan antara kerugian yang muncul dari keputusan bisnis dan kerugian yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Penentuan jenis tindak pidana tetap bergantung pada fakta dan unsur hukum dalam setiap perkara.
Melalui penyempurnaan UU Tipikor, pemerintah berharap definisi keuangan negara dan unsur kerugian negara dapat diterapkan secara lebih jelas. Pembahasan itu diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas batas antara risiko bisnis perbankan dan tindakan yang memenuhi unsur pidana korupsi.
Yusril tidak menyatakan bahwa seluruh kredit macet bank BUMN akan dikecualikan dari perkara korupsi. Fokus yang disampaikan adalah perlunya memperjelas definisi dan batas penerapan hukum agar kerugian bisnis tidak otomatis disamakan dengan tindak pidana korupsi.
