Selasa, 03 Nov 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Politik
Politik

Tiji Tibeh Prabowo-Gibran: Ancaman Politik atau Strategi Saling Sandera?

✍️ Sri Wahyuni 🕒 02 Nov 2026 👁️ 3x dibaca
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: KOMPAS.com/DHEMAS REVIYANTO

Nusantrika.id - Pernyataan relawan Joko Widodo, David Pajung, bahwa persoalan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menyeret Presiden Prabowo Subianto, membuka babak baru dalam polemik keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

“KETIKA salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat.” Kalimat itu disampaikan David dalam siaran Kompas Petang KompasTV, sehari setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar hak angket atau pemakzulan terhadap Gibran tidak dilakukan karena konsekuensinya disebut dapat menjangkau Prabowo. Pesan politiknya jelas: jangan menggoyang posisi wakil presiden karena dampaknya bisa merembet kepada presiden.

Ingatan publik kemudian tertuju pada ungkapan Jawa tiji tibeh, singkatan dari mati siji mati kabeh. Ungkapan yang berarti satu mati, semua ikut mati itu pernah dikaitkan dengan situasi menjelang berakhirnya pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001.

Namun, ancaman runtuh bersama kala itu tidak menjadi kenyataan. MPR memberhentikan Gus Dur dan pada hari yang sama melantik Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Sejarah tersebut menunjukkan bahwa ancaman kehancuran bersama tidak selalu memiliki kekuatan sebagaimana yang digambarkan.

Meski demikian, gertakan politik tetap memiliki fungsi. Dalam polemik Gibran, ancaman tiji tibeh dapat dibaca sebagai strategi untuk mengubah persoalan seorang pejabat menjadi risiko politik bersama.

Putusan MA dan ruang kosong penegakan hukum

Putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 tidak muncul dalam ruang hampa. Sebulan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pertimbangannya, menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau dokumen setara milik Gibran. Namun, MK juga menegaskan bahwa penilaian keabsahan persyaratan calon bukan kewenangannya.

MA kemudian menyatakan dokumen penyetaraan tersebut tidak sah. Mahfud MD menafsirkan putusan itu berlaku surut, seolah-olah dokumen tersebut tidak pernah ada. Sebaliknya, pendukung Gibran menilai persoalan itu sebatas urusan administrasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan pemilu telah selesai. Akibatnya, muncul persoalan yang belum memperoleh penyelesaian institusional secara tuntas: dua lembaga peradilan telah memberikan pandangan, tetapi tindak lanjutnya masih diperdebatkan.

Ruang ketidakpastian inilah yang kemudian menjadi arena pertarungan politik. Persoalan hukum berpotensi berubah menjadi alat tawar-menawar antarkekuatan politik.

Strategi saling sandera dalam politik

Dalam buku The Strategy of Conflict (1960), Thomas Schelling menjelaskan bahwa pihak yang relatif lemah dapat memperkuat posisi tawarnya dengan mengikatkan nasib sendiri kepada pihak yang lebih kuat. Salah satu bentuk strategi tersebut adalah pertukaran sandera.

Ancaman menjadi lebih meyakinkan bukan semata-mata karena pengancam memiliki kekuatan besar, melainkan karena ia berhasil membuat pihak lain ikut menanggung risiko. Schelling juga membahas strategi menciptakan ancaman yang sebagian konsekuensinya dibiarkan bergantung pada kemungkinan atau situasi yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan.

Logika itu terlihat dalam narasi bahwa Prabowo dan Gibran merupakan satu paket yang tidak dapat dipisahkan. Dengan menghubungkan nasib politik keduanya, persoalan dokumen pendidikan wakil presiden diperluas menjadi persoalan stabilitas pemerintahan.

Secara konstitusional, pemberhentian wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 harus melalui proses di DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Komposisi politik parlemen yang didominasi koalisi pendukung pemerintah membuat jalur tersebut tidak sederhana.

Dalam situasi demikian, Gibran membutuhkan dukungan politik Prabowo. Narasi satu paket berupaya menempatkan presiden bukan sekadar sebagai pihak yang menyaksikan persoalan, melainkan sebagai pemilik risiko apabila posisi wakil presiden diguncang.

Namun, ketergantungan tersebut tidak sepenuhnya seimbang. Gibran membutuhkan perlindungan politik presiden, sementara kepentingan utama Prabowo adalah memastikan persoalan itu tidak berkembang menjadi krisis pemerintahan.

Diamnya Istana dan kalkulasi koalisi

Sikap Istana juga menjadi bagian penting dalam membaca dinamika ini. Respons resmi terakhir yang disebut dalam polemik tersebut datang dari Wakil Menteri Sekretaris Negara setelah putusan MK. Saat itu, pemerintah menyatakan masih mempelajari putusan dan belum menerima arahan Presiden.

Setelah putusan MA, belum terdengar sikap resmi Istana.

Sementara itu, Gerindra menyatakan menghormati putusan pengadilan dan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta KPU memberikan penjelasan. Partai tersebut juga mengingatkan bahwa jabatan wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Dalam perspektif Schelling, sikap diam dapat menjadi bagian dari strategi politik. Membela Gibran secara terbuka berisiko membuat Prabowo ikut memikul beban polemik dokumen pendidikan. Sebaliknya, menjauhkan diri dari Gibran berpotensi mengganggu hubungan dengan koalisi dan jaringan politik Jokowi.

Ambiguitas memberi presiden ruang untuk menunda pilihan. Akan tetapi, hubungan politik yang saling bergantung itu tidak berarti keduanya memiliki kedudukan konstitusional yang sama dalam pertanggungjawaban.

Prabowo dan Gibran memang dipilih rakyat sebagai satu pasangan dalam Pemilu 2024. Kondisi ini berbeda dengan Gus Dur dan Megawati yang dipilih secara terpisah oleh MPR pada 1999.

Lebih penting lagi, konstitusi mengatur pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden secara individual. Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden berdasarkan perbuatan masing-masing. Sementara itu, Pasal 8 mengatur mekanisme pengisian jabatan apabila posisi wakil presiden kosong.

Dengan demikian, kesatuan dalam pencalonan tidak otomatis menjadikan keduanya satu kesatuan dalam pertanggungjawaban hukum. Paket elektoral tidak serta-merta menjadi paket kesalahan.

Ketika putusan hukum menunggu kemauan politik

Dalam How Democracies Die (2018), Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt mengingatkan bahwa demokrasi jarang runtuh hanya karena satu peristiwa besar. Kemunduran demokrasi justru dapat berlangsung ketika para aktor politik tidak lagi menahan diri dalam menggunakan kewenangan dan mulai memperlakukan lembaga negara sebagai alat untuk memenangkan kepentingan.

Keduanya menyebut sikap menahan diri tersebut sebagai institutional forbearance, yakni kesediaan untuk tidak menggunakan seluruh kewenangan secara maksimal demi menjaga agar aturan dan institusi tetap berfungsi.

Polemik surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran menguji prinsip itu dari beberapa arah.

Relawan dapat tergoda menjadikan stabilitas pemerintahan sebagai sandera demi melindungi satu figur. Partai-partai di DPR berpotensi memperlakukan putusan MA sebagai kartu tawar dalam negosiasi koalisi.

PDIP mengakui tidak dapat menggulirkan hak angket sendirian dengan 110 kursi. Sementara itu, PKB menyebut sedang membangun komunikasi antarfraksi.

Di sisi lain, Istana berisiko membiarkan persoalan menggantung sampai perhatian publik mereda.

Setiap aktor mungkin menganggap langkahnya rasional. Namun, jika seluruh kepentingan tersebut bertemu, hasilnya dapat merugikan institusi negara. Putusan pengadilan berisiko kehilangan daya pengaruh bukan karena tidak ada keputusan, melainkan karena tidak ada pihak yang bersedia menanggung konsekuensi politik untuk menindaklanjutinya.

Para pakar pun menilai tindak lanjut putusan MA sangat bergantung pada kemauan politik (Kompas.com, 31/10/2026).

Persoalan ijazah dan kepercayaan publik

Dampak polemik ini tidak hanya menyangkut kelanjutan jabatan seorang wakil presiden. Dunia pendidikan juga memiliki kepentingan besar terhadap kejelasan perkara tersebut.

Setiap tahun, jutaan pelajar menjalani proses pendidikan untuk memperoleh ijazah melalui tahapan pembelajaran, ujian, kelulusan, dan verifikasi. Karena itu, ketika keabsahan dokumen pendidikan seorang pejabat tinggi negara diperlakukan sebagai urusan administrasi yang dapat diperdebatkan tanpa penjelasan tuntas, kepercayaan terhadap sistem verifikasi pendidikan ikut dipertaruhkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan terbuka. Publik berhak mengetahui bagaimana dokumen tersebut diterbitkan dan apa dasar administrasi yang digunakan.

Penjelasan yang transparan penting agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi pertarungan narasi politik.

Memisahkan nasib pribadi dari institusi negara

Jalan keluar yang sehat sebenarnya tersedia. Istana dapat menyatakan secara terbuka bahwa Presiden menghormati putusan pengadilan dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada mekanisme konstitusional tanpa intervensi.

DPR dapat menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan argumentasi hukum dan kepentingan kelembagaan, bukan semata-mata kalkulasi jumlah kursi atau posisi dalam koalisi. Gibran pun memiliki kesempatan untuk menjawab persoalan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

Ketiga langkah itu membutuhkan keberanian yang sama: memisahkan kepentingan pribadi dari kepentingan institusi negara.

Pengalaman 2001 memberikan pelajaran bahwa ancaman tiji tibeh bukanlah hukum yang menentukan nasib republik. Gus Dur pada akhirnya diberhentikan, tetapi negara tetap berjalan.

Karena itu, ancaman bahwa Prabowo dan Gibran harus jatuh bersama tidak semestinya menjadi alasan untuk menghindari proses hukum atau konstitusional. Stabilitas pemerintahan memang penting, tetapi tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk membekukan pertanggungjawaban.

Republik tidak boleh tunduk pada ancaman untuk diruntuhkan bersama. Justru dalam situasi seperti inilah keteguhan institusi, kepastian hukum, dan keberanian para pemimpin diuji.

SW
Sri WahyuniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update