Selasa, 03 Nov 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Politik
Politik

Politik Dinasti Membayangi Pilkades, Pakar Soroti Konflik Kepentingan

✍️ Sri Wahyuni 🕒 23 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Para Keuchik (kepala desa) terpilih mengikuti proses pelantikan Keuchik serentak di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (8/10/2026). Pemerintah Kota Lhokseumawe melantik 47 keuchik terpilih dari empat kecamatan periode 2026-2032 hasil Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) serentak pada 20 September 2026.
Para Keuchik (kepala desa) terpilih mengikuti proses pelantikan Keuchik serentak di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (8/10/2026). Pemerintah Kota Lhokseumawe melantik 47 keuchik terpilih dari empat kecamatan periode 2026-2032 hasil Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) serentak pada 20 September 2026. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Nusantrika.id - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di sejumlah daerah di Indonesia diwarnai kuatnya hubungan keluarga antarkandidat, mulai dari pasangan suami istri hingga ayah dan anak. Fenomena ini memunculkan perhatian terhadap potensi politik dinasti dan konflik kepentingan, terutama ketika hubungan kekerabatan bertemu dengan akses terhadap kekuasaan dan sumber daya pemerintah.

Guru Besar Otonomi Daerah IPDN Djohermansyah Djohan menilai, politik dinasti di tingkat desa dapat berkembang ketika hubungan keluarga dan ketergantungan ekonomi lebih menentukan peluang kemenangan dibandingkan kapasitas serta program kandidat. Karena itu, ia mendorong pembenahan aturan, pengawasan, dan penegakan sanksi agar kompetisi Pilkades berlangsung secara adil.

Salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan ialah menyusun aturan pencegahan konflik kepentingan yang terukur, termasuk melarang pejabat menggunakan fasilitas negara, anggaran, kewenangan, aparatur, maupun program pemerintah untuk menguntungkan calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

"Pejabat yang mempunyai kerabat sebagai calon harus dilarang menggunakan fasilitas negara, anggaran, kewenangan, aparatur, dan program pemerintah untuk menguntungkan calon tersebut," kata Djohermansyah.

Hubungan keluarga mewarnai Pilkades

Fenomena kandidat yang memiliki hubungan kekerabatan ditemukan di sejumlah wilayah. Di Blitar, Jawa Timur, terdapat empat pasangan suami istri yang mencalonkan diri di empat desa berbeda. Kondisi serupa juga terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.

Pilkades yang bakal digelar di 50 desa juga diwarnai hubungan keluarga di sejumlah wilayah, mulai dari ayah dan anak hingga paman dan keponakan.

Sementara itu, Pilkades di Semarang, Jawa Tengah, diikuti kandidat dengan latar belakang profesi yang beragam. Di antara mereka terdapat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), polisi, hingga guru honorer.

Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, mengatakan fenomena kekerabatan dalam pemilihan kepala desa berkaitan dengan kuatnya kepercayaan personal dan jaringan keluarga di lingkungan desa.

Kondisi itu berpotensi semakin menguat ketika petahana atau keluarganya memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya dan jaringan yang dapat memengaruhi persaingan.

"Secara hukum itu tidak dilarang, tetapi perlu diwaspadai konflik kepentingan, terutama bila calon berasal dari penyelenggara atau aparat," kata Jojo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2026).

Menurut Jojo, kepala desa memiliki posisi strategis karena berperan penting dalam penggunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBN. Pada 2024, total dana desa mencapai Rp 71 triliun untuk 75.265 desa.

"Pada praktiknya, kades menjadi figur sentral dalam penggunaannya," ucap Jojo.

Besarnya kewenangan tersebut membuat netralitas aparatur dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi aspek penting dalam menjaga integritas pemilihan.

Modal sosial dan ekonomi memperkuat peluang kandidat

Djohermansyah menjelaskan, daya tarik jabatan kepala desa juga berkaitan dengan karakter masyarakat desa. Di sejumlah wilayah Jawa, hubungan patron-klien dan penghormatan berdasarkan keturunan maupun status sosial masih memengaruhi kehidupan masyarakat.

Dalam situasi tersebut, modal sosial dan ekonomi dapat menjadi faktor penting untuk memenangkan Pilkades. Keluarga yang pernah memiliki anggota menjabat sebagai kepala desa berpotensi mewarisi jaringan sosial, kepercayaan, serta pengenalan warga.

Kepemilikan sawah yang luas dan sumber daya ekonomi lainnya juga dapat memperkuat kemampuan kandidat dalam membangun dukungan.

Meski demikian, Djohermansyah mengakui bahwa modal sosial dan ekonomi tidak serta-merta menghasilkan politik dinasti. Persoalan muncul ketika hubungan keluarga dan ketergantungan ekonomi lebih menentukan akses terhadap jabatan daripada kemampuan serta program yang ditawarkan kandidat.

Situasi itu dapat menciptakan lingkaran kekuasaan yang terus berulang.

"Jabatan berpindah dari ayah kepada anak, dari suami kepada istri, atau di antara kerabat dekat. Pemilihan memang berlangsung, tetapi kesempatan bagi calon di luar lingkaran keluarga penguasa menjadi lebih berat," kata dia menekankan.

Masa jabatan hingga 16 tahun menjadi perhatian

Panjang masa jabatan kepala desa turut menjadi faktor yang dapat memperkuat jaringan kekuasaan di tingkat lokal.

Setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun dan dapat dijalani paling banyak dua kali masa jabatan. Dengan demikian, seorang kepala desa dapat menjabat hingga 16 tahun.

Rentang waktu tersebut memungkinkan seorang kepala desa membangun jaringan sosial, mengonsolidasikan pengaruh, dan memperkuat posisi keluarganya dalam kehidupan politik desa.

"Jika kekuasaan berlangsung lama dan pengawasan lemah, jabatan publik berpotensi diperlakukan sebagai milik keluarga. Desa yang semestinya menjadi ruang partisipasi warga justru dapat berubah menjadi arena reproduksi kekuasaan," kata Djohermansyah.

Pakar usulkan aturan konflik kepentingan

Djohermansyah, yang juga Pendiri Institut Otonomi Daerah, mengatakan pembenahan Pilkades tidak cukup hanya menyentuh aspek teknis penyelenggaraan. Pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan kompetisi berjalan adil, pemerintahan tetap netral, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan diterapkan secara jelas.

Salah satu opsi yang dapat dikaji ialah mengatur keterlibatan pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan calon kepala desa.

Sebagai contoh, apabila anak atau istri kepala desa yang sedang menjabat mencalonkan diri sebagai penggantinya, dapat dipertimbangkan kewajiban bagi kepala desa tersebut untuk mengambil cuti selama tahapan tertentu yang rawan disalahgunakan.

"Pengaturan serupa dapat dikaji bagi bupati atau wakil bupati yang kerabat dekatnya mencalonkan diri sebagai kepala desa," saran dia.

Namun, Djohermansyah mengingatkan bahwa kewajiban cuti tidak boleh dirumuskan secara sembarangan. Cuti di luar tanggungan negara, misalnya, memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berbeda dari cuti biasa.

Penerapan kebijakan tersebut terhadap bupati atau wakil bupati juga harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kajian diperlukan untuk menentukan jenis cuti, batas waktu, pejabat yang berwenang, serta mekanisme agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Selain pengaturan cuti, ia mendorong sistem pengawasan yang melibatkan panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah daerah, serta lembaga berwenang menangani pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

"Perlu pula dipikirkan mekanisme pengawasan yang lebih independen dan sanksi yang efektif terhadap politik uang, intimidasi, penyalahgunaan fasilitas publik, serta mobilisasi aparatur desa. Tanpa penegakan aturan yang konsisten, larangan politik dinasti hanya akan menjadi slogan," sebut Djohermansyah.

Hak politik keluarga pejabat tetap harus dilindungi

Meski pencegahan politik dinasti dinilai penting, Djohermansyah mengingatkan bahwa hubungan keluarga tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk menghalangi seseorang mengikuti Pilkades.

Anak atau istri pejabat tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk hak untuk dipilih. Karena itu, kebijakan antidinasti perlu dirancang secara proporsional dengan dasar hukum yang kuat dan berorientasi pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.

"Karena itu, kebijakan antidinasti harus dirancang secara proporsional, dengan dasar hukum yang kuat, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan—bukan menghukum seseorang semata-mata karena hubungan keluarganya," kata Djohermansyah.

Dengan demikian, tantangan utama dalam penyelenggaraan Pilkades bukan semata-mata keberadaan kandidat yang berasal dari keluarga yang sama, melainkan memastikan seluruh calon memiliki kesempatan yang adil, aparatur tetap netral, dan sumber daya publik tidak digunakan untuk kepentingan politik keluarga tertentu.

SW
Sri WahyuniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update