Pemprov Maluku Susun Zonasi Konservasi Lucipara, Dorong Perikanan Berkelanjutan dan Wisata Bahari
Nusantrika.id - Pemerintah Provinsi Maluku menyiapkan Kepulauan Lucipara di Laut Banda sebagai kawasan konservasi perairan seluas 388.712,10 hektare. Kawasan ini dirancang untuk melindungi ekosistem laut, menopang target perluasan kawasan konservasi nasional, memperkuat perikanan berkelanjutan, dan membuka peluang wisata bahari di Maluku.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Erawan Asikin, menyebut perlindungan dari penangkapan ikan ilegal sebagai hal yang paling utama dalam perluasan kawasan tersebut.
“Yang terpenting dalam perluasan kawasan adalah Pemerintah Provinsi Maluku ingin kawasan Kepulauan Lucipara dapat terlindungi dari praktik penangkapan ikan ilegal maupun aktivitas lain yang merusak ekosistem laut,” kata Erawan, Senin (19/10/2026).
Erawan menjelaskan, fungsi kawasan ini tidak berhenti pada pelestarian habitat dan keanekaragaman hayati. Lucipara juga diposisikan sebagai bagian dari upaya menjadikan Laut Banda lumbung ikan nasional, dengan pengelolaan sumber daya laut yang memberi manfaat adil bagi masyarakat setempat.
“Pemerintah Provinsi Maluku punya komitmen kuat untuk mendukung upaya konservasi laut sekaligus memastikan sumber daya pesisir dan laut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga berharap perlindungan dan pengelolaan yang tepat dapat mengantarkan Lucipara menjadi destinasi wisata bahari berkelas dunia.
“Kami berharap, dengan perlindungan dan pengelolaan yang tepat, kawasan ini juga diharapkan dapat berkembang sebagai salah satu destinasi wisata bahari kelas dunia yang memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Maluku,” ujar Erawan lagi.
Mengejar Target Nasional 97,5 Juta Hektare
Menurut Erawan, pengembangan Lucipara sejalan dengan target nasional luas kawasan konservasi perairan. Pada 2045, pemerintah menargetkan 97,5 juta hektare, jauh di atas luasan saat ini sebesar 30,9 juta hektare.
Rencana ini juga selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2025–2044. Sebelum pemerintah pusat menetapkan statusnya, Maluku harus lebih dulu menyusun dokumen rencana pengelolaan dan zonasi.
Survei Ilmiah Jadi Pijakan Zonasi
Penyusunan zonasi akan bertumpu pada hasil survei menyeluruh. Direktur Program Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Muhammad Ilman, menegaskan perlunya pendekatan berbasis sains yang mencakup aspek biofisik, perikanan, sosial ekonomi, dan pola pemanfaatan ruang laut.
“Survei ini dirancang untuk menghasilkan data biofisik, perikanan, sosial ekonomi, dan pemanfaatan ruang laut yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pengelolaan kawasan ke depan,” kata Ilman kepada Kompas.com di Ambon, Senin.
Hasil survei, kata Ilman, akan dipakai untuk menentukan habitat penting, wilayah bernilai konservasi tinggi, lokasi pemijahan ikan, hingga peluang pengembangan ekonomi berkelanjutan.
“Data ini akan menjadi pondasi penentuan zonasi serta membantu mengidentifikasi habitat penting, wilayah bernilai konservasi tinggi, area pemijahan ikan, potensi pengembangan ekonomi berkelanjutan, serta pola pemanfaatan sumber daya oleh Masyarakat,” ujarnya lagi.
Bagian dari Segitiga Terumbu Karang Dunia
Nilai ekologis Lucipara turut disorot Direktur Eksekutif Coral Triangle Center (CTC), Rili Djohani. Perairan Laut Banda masuk dalam kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia, dengan terumbu karang yang menjadi rumah bagi beragam biota laut, termasuk satwa langka, terancam, dan dilindungi seperti penyu, paus, serta lumba-lumba.
“Kepulauan Lucipara berada di kawasan Laut Banda yang dikenal memiliki ekosistem terumbu karang yang penting, menjadi habitat berbagai spesies laut langka, terancam, dan dilindungi seperti penyu, paus dan lumba-lumba, serta mendukung produktivitas perikanan di wilayah sekitarnya,” ungkap Rili.
Rili menekankan bahwa pengelolaan kawasan konservasi harus berlandaskan bukti ilmiah, bukan sekadar persepsi. Karena itu, survei yang dikerjakan bersama Pemprov Maluku menjangkau berbagai aspek ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
Cakupan Kajian di Lapangan
Tim survei memetakan habitat bentik, mangrove, dan lamun, serta memantau kesehatan dan ketangguhan terumbu karang. Mereka juga mendata mamalia laut dan penyu serta mengidentifikasi lokasi yang berpotensi menjadi area pemijahan ikan.
Kajian lain meliputi pengukuran karbon biru, pemetaan penggunaan lahan memakai pesawat nirawak atau unmanned aerial vehicle (UAV), survei perikanan, kajian sosial ekonomi, dan penilaian ketahanan masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim. Seluruh hasilnya diharapkan menjadi landasan pengelolaan Lucipara yang efektif dan berkelanjutan.
