OJK Purwokerto Soroti Rendahnya Literasi Keuangan, Konsumen Perlu Pahami Risiko
Nusantrika.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan sebagai salah satu tantangan dalam memperkuat perlindungan konsumen. Selain literasi, pemerataan akses dan pemanfaatan layanan keuangan formal juga menjadi perhatian regulator.
Kepala Bagian Pengawasan PEPK dan LMST OJK Purwokerto, Winti Hapsari, mengatakan masih ada masyarakat yang belum memahami lembaga jasa keuangan beserta produk yang ditawarkan. Kondisi tersebut menjadi tantangan di tengah perkembangan produk dan layanan keuangan yang semakin beragam.
“Tantangan yang dihadapi saat ini adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan. Seiring perkembangan zaman, masyarakat dituntut untuk lebih cepat memahami produk tersebut. Namun, masih terdapat masyarakat yang belum memahami lembaga jasa keuangan,” ujar Winti kepada RRI, Kamis (22/10/2026).
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, OJK bersinergi dengan berbagai lembaga jasa keuangan dalam menjalankan program literasi. Lembaga jasa keuangan juga diwajibkan menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan setidaknya satu kali dalam setiap semester, disertai kegiatan inklusi keuangan.
Upaya perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan melalui edukasi. OJK juga mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Pengawasan tersebut meliputi kesesuaian produk yang ditawarkan, penyampaian informasi mengenai manfaat dan risiko, ketersediaan layanan pengaduan, serta perlindungan data pribadi konsumen.
Masyarakat yang mengalami kendala atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan jasa keuangan dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau mendatangi kantor OJK Purwokerto.
Winti menambahkan, OJK juga menjalankan sejumlah program untuk memperluas edukasi keuangan, di antaranya Hari Indonesia Menabung, podcast Ngopi Ngapak, dan Sobat Likajaka.
“Melalui program Sobat Likajaka, OJK melibatkan peserta dalam pelatihan untuk mendukung penyampaian edukasi keuangan kepada masyarakat,” tutur Winti (Seftiamala).
Melalui berbagai program tersebut, OJK berharap pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan semakin meningkat sehingga konsumen dapat mengenali manfaat, risiko, dan hak-haknya sebelum menggunakan layanan keuangan.
