KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Anggota DPRD Dipanggil
Nusantrika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan penerimaan atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Penyidikan ini menjadi bagian dari pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sprindik untuk perkara dugaan gratifikasi tersebut diterbitkan pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (29/10/2026).
“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan, Vinna dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Dari penyidikan tersebut, hari ini Kamis (29/10), Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
KPK Kembangkan Penanganan Perkara Korupsi di Bengkulu
Penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani KPK di wilayah Provinsi Bengkulu.
Pada Oktober 2026, KPK juga mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan B Daditama. Daditama diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong pada periode 2024 hingga April 2026 serta menjadi Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong pada Maret 2025 hingga September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik telah memeriksa Eko Yusanto untuk mendalami proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya. Penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang memiliki afiliasi dengannya.
“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama belum dilanjutkan ke materi perkara lantaran yang bersangkutan tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan berlangsung. KPK menyebut pemeriksaan terhadap Eko Yusanto dan B Daditama dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
“Maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya. Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” ucap dia.
Penerbitan sprindik baru dan pengembangan perkara sebelumnya menunjukkan bahwa KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah lingkungan pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Dugaan gratifikasi maupun keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
