Selasa, 03 Nov 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Hashim Sebut Rp10.000 Triliun Aktivitas Ekonomi Belum Tercatat, Pajak Digital Disiapkan

✍️ Sri Wahyuni 🕒 30 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Hashim Sebut Rp10.000 Triliun Aktivitas Ekonomi Indonesia Belum Tercatat
Hashim Sebut Rp10.000 Triliun Aktivitas Ekonomi Indonesia Belum Tercatat Foto: CNBC Indonesia TV

Nusantrika.id - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo memperkirakan sekitar Rp10.000 triliun aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat dalam sistem resmi. Untuk memperluas basis penerimaan negara, pemerintah disebut akan mengoptimalkan pemungutan pajak dengan memanfaatkan sistem digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Hashim menyampaikan perkiraan tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia. Ia mengacu pada data Bank Dunia yang memperkirakan sekitar 35%-40% aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat produk domestik bruto (PDB) resmi belum sepenuhnya mencerminkan keseluruhan kegiatan ekonomi.

"Kalau PDB kita tercatat Rp25.000 triliun, itu diakui oleh IMF, Bank Dunia dan Bank Indonesia dan pemerintah kita. Ternyata ekonomi kita jauh lebih besar. Menurut Bank Dunia, kurang lebih 35%-40% kegiatan ekonomi di Indonesia tidak tercatat," ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia.

Berdasarkan perkiraan itu, Hashim menyebut nilai aktivitas ekonomi yang belum masuk pencatatan mencapai sekitar Rp10.000 triliun.

"Dan ternyata ekonomi kita 30%-40% tidak tercatat. Itu berarti ada kurang lebih Rp10 ribu triliun yang tidak tercatat," katanya.

Hashim menjelaskan, aktivitas yang tidak tercatat tersebut tidak seluruhnya berasal dari kegiatan ilegal. Sebagian di antaranya merupakan transaksi jasa dan usaha kecil yang berlangsung secara langsung tanpa kuitansi atau dokumentasi perpajakan.

Ia mencontohkan jasa tukang cukur yang datang ke rumah dan menerima pembayaran tanpa memberikan bukti transaksi. Menurut Hashim, transaksi semacam itu tidak masuk dalam pencatatan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Saya biasanya tukang rambut datang ke apartemen saya sekali sebulan. Dia charge fee, upah. Dan upah itu saya bayar tanpa kuitansi. Dan karena tanpa kuitansi, PPN 11% tidak dipungut," ujar Hashim.

Ia juga menyebut transaksi jasa tukang pijat, warung makan, dan salon kecantikan sebagai contoh kegiatan ekonomi yang kerap dilakukan secara tunai.

"Seberapa banyak transaksi seperti dilakukan oleh Anton dan Yanti. Kali ratusan juta dan sebagian-sebagian jumlahnya termasuk mungkin warung tegal, beauty salon, tidak ada semua transaksi itu berupa tunai," jelasnya.

Hashim bandingkan rasio penerimaan Indonesia dengan negara lain

Hashim mengaitkan besarnya aktivitas ekonomi yang belum tercatat dengan potensi penerimaan negara yang belum tergarap. Ia menyebut rasio penerimaan yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masih berada di kisaran 12% terhadap PDB.

Sebagai perbandingan, Hashim menyampaikan rasio penerimaan Kamboja mencapai 18%, India 20%, dan Vietnam 23%. Ia menilai angka tersebut menunjukkan adanya ruang untuk memperluas penerimaan negara Indonesia.

Hashim memperkirakan, apabila rasio penerimaan Indonesia dapat mencapai tingkat Kamboja, tambahan penerimaan berpotensi mencapai Rp1.500 triliun.

"Kalau kita bandingkan dengan Cambodia, negara lebih miskin dari Indonesia. Selisihnya antara 18% dan 12%, itu adalah 6%. 6% dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun, 6% itu berapa? Rp1.500 triliun bukan?" kata Hashim.

Ia kemudian membandingkan potensi tambahan penerimaan tersebut dengan defisit APBN yang disebut berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.

"Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Cambodia kita surplus tahun ini Rp900 triliun," ujarnya.

Pemungutan pajak digital direncanakan mulai 9 November

Untuk memperluas basis pajak, Hashim mengatakan pemerintah berencana memanfaatkan sistem elektronik dan AI dalam proses pemungutan. Teknologi tersebut akan digunakan untuk membantu mengidentifikasi dan mencatat transaksi yang selama ini belum masuk dalam sistem perpajakan.

"Pajak lewat elektronik, IT. AI akan dipakai semua transaksi yang nanti akan dipungut sesuai dengan undang-undang berlaku," kata Hashim.

Ia menyebut penerapan sistem pemungutan pajak digital atau digital taxation direncanakan mulai 9 November. Sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan teknologi finansial disebut akan dilibatkan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak.

Pihak yang disebut mencakup bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

"Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, Goto, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujarnya.

Hashim berharap penggunaan teknologi dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan. Ia menargetkan rasio penerimaan negara Indonesia dapat meningkat hingga menyamai Kamboja dalam dua sampai tiga tahun mendatang.

SW
Sri WahyuniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update