Selasa, 03 Nov 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Dugaan Mafia Pangan Rugikan Konsumen hingga Rp89 Triliun, Mentan Minta Penindakan

✍️ Sri Wahyuni 🕒 19 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri), didampingi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Alim Setiawan Slamet (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri), didampingi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Alim Setiawan Slamet (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: ANTARA/Harianto

Nusantrika.id - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menuntaskan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan yang dinilai merugikan petani, peternak, dan konsumen. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang menyoroti sejumlah persoalan tata niaga pangan, mulai dari ayam dan telur hingga beras fortifikasi.

"Kami menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penegakan hukum terhadap mafia pangan dituntaskan," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Senin.

Surat itu menjadi kali kedua Amran meminta dukungan Kapolri untuk menindak dugaan pelanggaran di sektor pangan. Sebelumnya, ia telah menyampaikan permintaan serupa kepada Kapolri terdahulu. Kali ini, surat tersebut ditujukan kepada Kapolri yang baru.

Amran menegaskan bahwa penindakan perlu mencakup seluruh komoditas dan tidak berhenti pada satu kasus saja. Ia menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026, dengan jumlah yang diperkirakan masih bertambah.

Sebelumnya, Polri bersama Kejaksaan dan Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar kasus yang melibatkan 212 produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun. Dalam kasus minyak goreng, Amran juga menyatakan telah menyerahkan 20 pelaku kepada aparat penegak hukum.

"Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi," ujarnya.

Menurut Amran, penegakan hukum diperlukan untuk melindungi masyarakat karena pangan merupakan kebutuhan mendasar. Ia menilai praktik curang dapat menghambat tujuan pemberian subsidi dan dukungan pemerintah kepada sektor pangan.

Pemerintah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026. Anggaran tersebut ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan dan perkembangan usaha masyarakat, tetapi Amran menilai manfaatnya belum dinikmati secara merata oleh petani, peternak, dan konsumen.

Persoalan tata niaga ayam menjadi salah satu hal yang disorot. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026, Amran kembali menyoroti harga ayam, telur, dan beras yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Ia memaparkan bahwa harga ayam di tingkat peternak berada pada kisaran Rp20.000–Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kilogram.

"Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat," tegasnya.

Selain ayam, harga telur juga menjadi perhatian. Pemerintah menetapkan harga acuan pembelian telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram serta mewajibkan SPPG menyerap telur sesuai petunjuk teknis. Namun, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga telur di tingkat peternak sempat turun menjadi Rp21.500–Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026, jauh di bawah biaya produksi.

Amran menilai perbedaan harga antara tingkat produsen dan konsumen perlu ditelusuri melalui pemeriksaan rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan praktik penjualan beras fortifikasi dengan harga jauh di atas harga yang semestinya. Amran menyebut harga yang seharusnya Rp13.500 per kilogram dapat mencapai Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.

Beras fortifikasi tersebut ditujukan bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang berisiko mengalami stunting. Produk itu bukan dimaksudkan sebagai pengganti beras premium.

Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Estimasi itu dihitung berdasarkan selisih antara harga yang semestinya dan harga jual rata-rata, dikalikan dengan volume beras yang beredar.

Pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi menemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha yang tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran memerintahkan tiga langkah, yakni menarik produk, mencabut izin, dan memproses perkara secara pidana.

Kementan menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melindungi petani, peternak, dan konsumen agar memperoleh harga pangan yang layak dan stabil.

SW
Sri WahyuniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update