Selasa, 03 Nov 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Dugaan Korupsi Dana Media Kominfo Sulut, Kuasa Hukum RL Soroti Aliran Anggaran

✍️ Sri Wahyuni 🕒 24 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Mantan PPK Kominfo Sulut Recky Lumi ditahan Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana kerja sama media tahun anggaran 2023–2024, Jumat (23/10/2026).
Mantan PPK Kominfo Sulut Recky Lumi ditahan Polda Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana kerja sama media tahun anggaran 2023–2024, Jumat (23/10/2026). Foto: Dok. Jimmy Dapar

Nusantrika.id - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kerja sama media pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023–2024. Tersangka berinisial RL, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terlibat dalam perkara dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,5 miliar.

Penahanan RL menambah jumlah mantan pejabat Kominfo Sulut yang ditahan menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah menahan SL alias Evans Steven Liow, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, serta CI alias Christian Iroth, mantan kepala bidang di instansi tersebut.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andre Permana, membenarkan penahanan tersangka terbaru itu. Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Andre belum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Menunggu Dirreskrimsus,” kata Andre singkat, Sabtu (24/10/2026).

Kuasa hukum RL soroti aliran dana kerja sama media

Di tengah proses penyidikan, kuasa hukum RL, Edwin Wilar, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurut Wilar, RL juga telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai aliran dana dalam proyek kerja sama media tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, sudah ada penjelasan dari klien kami mengenai aliran dana proyek tersebut ke mana,” tutur Wilar.

Wilar turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam distribusi anggaran kerja sama media. Ia menyebut terdapat pembayaran kepada sejumlah pihak media yang, menurut penilaiannya, tidak memenuhi kriteria sebagai penerima anggaran.

Meski demikian, Wilar menegaskan bahwa penunjukan media penerima maupun mekanisme pencairan dana bukan merupakan kewenangan kliennya.

“Untuk penunjukan media penerima dan proses pencairan sudah bukan wewenang klien kami,” tegas Wilar.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum RL. Adapun tanggung jawab masing-masing pihak dan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik.

Tiga mantan pejabat ditahan selama 21 hari

RL bersama SL alias Evans Steven Liow dan CI alias Christian Iroth saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulut. Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, ketiganya menjalani masa penahanan selama 21 hari.

Penahanan tiga mantan pejabat ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran kerja sama media di lingkungan Kominfo Sulut.

Perkara tersebut telah menjadi perhatian publik sejak 2024, kemudian memasuki tahap penyidikan pada 2025 dan berlanjut dengan penahanan para tersangka pada Oktober 2026.

Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, aliran dana, serta peran masing-masing pihak yang terkait.

Sementara itu, kemungkinan penetapan tersangka baru masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut dari Polda Sulawesi Utara. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan status hukumnya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

SW
Sri WahyuniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update