Dosen UMS Jelaskan Makna Al-Baqarah 186-188: Doa, Puasa, dan Larangan Korupsi
Nusantrika.id - Al-Qur’an mengajarkan bahwa hubungan manusia dengan Allah tidak hanya tercermin melalui doa, tetapi juga melalui ketaatan terhadap perintah dan kesediaan menjauhi larangan-Nya. Pesan tersebut tercermin dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 186-188 yang membahas kedekatan Allah dengan hamba-Nya, ketentuan puasa, serta larangan memperoleh harta melalui cara yang batil.
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I., menjelaskan bahwa ketiga ayat tersebut memberikan pedoman bagi umat Islam dalam membangun hubungan dengan Allah sekaligus menjalani kehidupan sehari-hari.
Menurut Rha’in, ayat 186 menegaskan kedekatan Allah dengan hamba-Nya, termasuk melalui doa. Ia menjelaskan bahwa pengabulan doa tidak selalu hadir dalam bentuk dan waktu yang diharapkan manusia. Allah dapat mengabulkan permohonan secara langsung, menundanya, atau menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.
“Berdoalah apapun yang kalian ingin capai, karena pasti Allah akan mengabulkan doa-doa kita semua. Doa itu akan dikabulkan secara langsung, atau ditunda, atau diganti dengan jawaban yang lebih baik,” jelasnya, Senin (26/10/2026).
Ia menyoroti penggunaan diksi قَرِيْبٌ ۗ (dekat) dalam ayat tersebut sebagai penegasan bahwa tidak ada penghalang yang mengharuskan orang beriman bergantung pada perantara tertentu untuk berdoa kepada Allah. Makna ini sekaligus menunjukkan bahwa kesempatan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah terbuka bagi seluruh umat Islam.
“Islam adalah agama yang tidak hanya dijalankan oleh kalangan elite, tetapi dapat dijalankan oleh semua kalangan masyarakat yang beriman kepada Allah,” kata Rha’in, Kamis (22/10/2026).
Meski demikian, kedekatan dengan Allah tidak hanya diwujudkan melalui permohonan. Rha’in menjelaskan bahwa ayat 186 juga memuat hubungan timbal balik antara doa dan ketaatan. Hamba tidak cukup hanya meminta, tetapi juga perlu merespons seruan Allah dengan sikap taat dan ikhlas.
Pembahasan berlanjut pada ayat 187 yang menguraikan ketentuan puasa Ramadan. Rha’in menerangkan bahwa aturan puasa yang dijalankan umat Islam saat ini berkaitan dengan rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah.
“Awalnya kewajiban berpuasa itu diberlakukan dari setelah maghrib hingga maghrib berikutnya, artinya puasa hampir dilakukan selama 24 jam. Namun, beberapa sahabat ada yang melakukan hubungan jima di malam hari, sehingga Allah menurunkan rukhsah puasa seperti yang kita lakukan sekarang ini,” ujarnya.
Dalam ayat yang sama, pasangan suami istri diibaratkan sebagai libas atau pakaian. Menurut Rha’in, perumpamaan tersebut menggambarkan hubungan yang saling melindungi, menutupi kekurangan, dan melengkapi satu sama lain.
“Pelindung dari kejahatan, zina, kemaksiatan, dan fitnah-fitnah yang lainnya,” tambahnya.
Ayat 187 juga menjelaskan batas waktu diperbolehkannya makan, minum, dan berhubungan intim dengan pasangan sah selama malam hari hingga terbit fajar. Dalam konteks ini, Rha’in menjelaskan bahwa waktu imsak bukanlah batas akhir sahur, melainkan pengingat bagi umat Islam untuk mulai mengurangi aktivitas makan sahur menjelang waktu subuh.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tujuan utama ibadah puasa adalah membentuk ketakwaan. Rha’in mengibaratkan ketakwaan dalam ilmu kesehatan sebagai imunitas, yakni kemampuan tubuh untuk melawan dan melindungi diri dari penyakit. Perumpamaan tersebut digunakan untuk menggambarkan fungsi ketakwaan sebagai benteng bagi manusia dalam menghadapi berbagai godaan.
“Hakikat dari adanya perintah puasa adalah untuk menjadikan manusia menjadi hamba yang bertakwa,” tegasnya.
Sementara itu, ayat 188 mengingatkan umat Islam agar tidak memperoleh atau mengambil harta melalui cara yang batil, termasuk dengan merampas hak orang lain. Rha’in menilai pesan tersebut relevan untuk memahami praktik korupsi, terutama ketika kekuasaan digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan kewenangan.
“Di zaman modern ini, banyak orang yang mengambil hak orang lain dengan memanfaatkan kekuasaannya, tidak perlu turun langsung untuk melakukan praktek mencuri, cukup dengan tanda tangan yang dapat melegalkan segala hal,” ungkapnya.
Rha’in juga menyoroti persoalan moral ketika seseorang sebenarnya memahami bahwa suatu tindakan bertentangan dengan kebenaran, tetapi tetap melakukannya demi keuntungan materi. Menurutnya, pengetahuan tentang benar dan salah semestinya diikuti keberanian untuk bertindak sesuai nilai yang diyakini.
“Seseorang yang benar-benar tidak mengetahui berbeda dengan orang yang mengetahui bahwa sesuatu itu batil tetapi tetap melakukannya. Ayat ini seakan mengingatkan bahwa manusia sering kali tidak kehilangan pengetahuan tentang kebenaran, tetapi kehilangan keberanian untuk tunduk kepada pengetahuan itu,” jelasnya.
Ia menghubungkan pesan ayat 188 dengan pendidikan moral melalui ibadah puasa. Ketika umat Islam bersedia meninggalkan makanan dan minuman yang halal pada siang hari Ramadan karena menaati perintah Allah, semestinya mereka juga mampu menolak harta haram meskipun kesempatan untuk mendapatkannya terbuka.
Bagi Rha’in, rangkaian ayat 186-188 menghadirkan pedoman yang saling berkaitan. Doa mengajarkan manusia untuk berharap dan mendekatkan diri kepada Allah, puasa melatih ketaatan serta membentuk ketakwaan, sedangkan larangan memperoleh harta secara batil menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam kehidupan sosial.
Dengan demikian, kedekatan kepada Allah tidak cukup hanya diungkapkan melalui doa. Kedekatan tersebut perlu tercermin dalam kepatuhan terhadap perintah-Nya, pengendalian diri, serta komitmen untuk menjauhi segala larangan-Nya.
