Dari Putusan 90 hingga Perkara 382: Pola Uji Materi yang Menguji Independensi Mahkamah Konstitusi
Nusantrika.id - Wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) berisiko runtuh jika publik membaca putusannya sebagai pesanan politik. Peringatan itu disampaikan penulis opini ini setelah MK menerima tiga permohonan uji materi dalam dua pekan, yang menurutnya memperlihatkan perdebatan yang semestinya berlangsung di parlemen kini berpindah ke pengadilan.
Sorotan: Pola, Bukan Sah-Tidaknya Permohonan
Penulis menegaskan bahwa uji materi adalah hak konstitusional setiap warga dan keterbukaan MK adalah capaian Reformasi. Ia menilai pemohon perkara 382 punya logika yang layak diperdebatkan, yakni norma ijazah yang dianggap terlalu formalistis dan penalaran a fortiori bahwa lulusan sarjana pasti telah melampaui jenjang sekolah menengah. Pemohon perkara 370 juga dinilai berangkat dari kegelisahan sahih soal aturan penyetaraan yang longgar. Yang dipersoalkan penulis adalah pola yang menyertai permohonan-permohonan itu.
Tiga Perkara yang Mengemuka
- Perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026, disidangkan 8 Oktober 2026: syarat pendidikan capres dan cawapres diperketat menjadi SMA atau sederajat menurut ketetapan pemerintah.
- Perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026, diajukan seorang alumnus Universitas Sebelas Maret: ijazah sarjana hingga doktor dapat menggantikan ijazah SMA dalam berkas pencalonan (Kompas.com, 13/10/2026).
- Gugatan terhadap Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden agar anggotanya dibatasi sembilan orang, setelah Presiden melantik 26 anggota pada awal Oktober.
Ketiganya muncul saat polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum reda. MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan atas ijazah penyetaraannya, sementara wacana hak angket bergulir di DPR.
Bayang-bayang Putusan 90
Penulis mengingatkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Permohonannya diajukan seorang mahasiswa UNS yang terang-terangan mengagumi Gibran, dan putusannya membuka jalan pencalonan sang wali kota. Majelis Kehormatan MK kemudian menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, paman Gibran, melanggar etik berat. Kini permohonan serupa datang dari kampus yang sama dan, bila dikabulkan, akan menutup persoalan yang membelit figur yang sama menjelang 2029. Penulis menegaskan tidak ada bukti pemohon bertindak atas pesanan, tetapi pertanyaan tentang siapa yang paling diuntungkan tetap sah diajukan.
Kerangka Teori
Penulis memakai dua kerangka. Pertama, Ran Hirschl dalam Towards Juristocracy (2004) tentang judicialization of mega-politics, yaitu berpindahnya persoalan politik mendasar dari parlemen ke pengadilan, serta tesis hegemonic preservation bahwa elite yang terancam di jalur elektoral cenderung memindahkan pertarungan ke pengadilan yang lebih cepat, tertutup, dan tampak netral. Kedua, David Landau dan Rosalind Dixon dalam Abusive Judicial Review (2020), yang memperingatkan bahwa pengujian konstitusional bisa disalahgunakan melemahkan demokrasi dari dalam lewat prosedur yang tampak sah.
Menurut penulis, koalisi pemerintah menguasai mayoritas DPR dan mampu merevisi UU Pemilu, tetapi revisi di parlemen terbuka dan mengundang kritik, sedangkan jalur MK lebih senyap: cukup satu pemohon dan satu tafsir bersyarat. Nomor registrasi pengujian undang-undang yang menembus 389 per pertengahan Oktober disebut menandakan banyaknya urusan publik yang dititipkan kepada sembilan hakim. Namun label juristocracy dinilai kurang tepat karena MK lebih tampak sebagai arena yang dimanfaatkan aktor politik daripada aktor yang berkuasa sendiri. Penulis juga menegaskan ini bukan tuduhan bahwa MK sedang melakukannya, mengingat MK pernah memperluas ruang demokrasi lewat penghapusan ambang batas pencalonan presiden pada awal 2025.
Persoalan Sebenarnya: Keabsahan Dokumen
Penulis menilai polemik ijazah tidak menyangkut tinggi rendahnya jenjang pendidikan, melainkan keabsahan dan kejujuran dokumen. Karena itu penalaran a fortiori dinilai menjawab pertanyaan yang tidak diajukan. Jika syarat pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan global, tempatnya adalah DPR lewat revisi undang-undang yang terbuka, berlaku umum, dan tidak berdekatan dengan kepentingan satu nama. Apa pun putusan MK atas perkara 370 dan 382, satu kubu akan menuding Mahkamah berpihak.
Tiga Risiko yang Disorot
- Wibawa putusan merosot karena dibaca sebagai kemenangan kubu tertentu.
- MK terdorong menjadi pembuat norma baru lewat tafsir bersyarat, padahal itu wewenang pembentuk undang-undang.
- Aturan main pemilu menjadi lentur dan bisa disesuaikan menjelang tiap kontestasi.
Mengutip catatan Stefanus Hendrianto, penulis mengingatkan bahwa wibawa MK pada masa awal bertumpu pada hakim berintegritas yang berani menjaga jarak dari kekuasaan, dan warisan itu kini diuji.
Pesan untuk Elite dan Hakim
Penulis meminta hakim menimbang bukan hanya bunyi pasal, tetapi juga momentum dan siapa yang menuai manfaat dari setiap tafsir. Elite politik diminta menahan diri agar tidak menjadikan Mahkamah jalan pintas, sebab kemenangan lewat tafsir pesanan mungkin sah di atas kertas tetapi rapuh di mata rakyat. Ia menutup dengan pertanyaan: jika ruang sidang terus dijadikan gelanggang, siapa lagi yang akan menjaga marwah konstitusi ketika semua pihak merasa berhak memesan tafsirnya?
