Selasa, 03 Nov 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Bupati Klaten Hamenang Tersangka KPK, Dugaan Uang Kontraktor untuk Bayar Utang Pilkada

✍️ Sri Wahyuni 🕒 20 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Nusantrika.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang dari kontraktor proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada 2024. Kasus ini kembali menyorot hubungan antara biaya politik dan korupsi kepala daerah.

Hamenang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi, bersama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan pihak swasta dari PT MWC, Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (15/10/2026).

Selain dugaan penerimaan uang dari kontraktor, KPK mengungkap dugaan suap untuk menghilangkan temuan kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten.

Dalam perkara penerimaan uang dari pihak swasta, KPK menduga Muhammad Amin, lewat Rizqan Iryawan, menyerahkan Rp 1,9 miliar kepada Hamenang. Uang itu diduga untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

Aliran dana juga diduga melalui orang-orang di sekitar Hamenang. Ajudan Bupati Klaten, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, diduga menerima Rp 240 juta dari pihak swasta untuk keperluan pribadi Hamenang. Rizqan diduga menerima Rp 100 juta dari pihak swasta untuk keperluan serupa.

Pemecatan dari PDI-P

Kasus ini berujung pada langkah politik dari partai pengusung. DPP PDI-P menyatakan akan memecat Hamenang. Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun menyebut surat rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat akan diterbitkan pada Senin (19/10/2026).

“Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” ujar Komarudin, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Komarudin, partai tidak menoleransi kader yang korupsi, apalagi setelah berulang kali memberi peringatan. Hamenang disebut termasuk kepala daerah yang dipanggil ke DPP PDI-P pada 14 September 2026 untuk diingatkan agar tidak korupsi.

“Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi,” tutur Komarudin.

Pencalonan Pragmatis Jadi Akar Persoalan

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mengakui sejumlah kasus korupsi kepala daerah kerap dikaitkan dengan tingginya biaya politik Pilkada. Namun, ia mengingatkan agar hal itu tidak langsung dianggap sebagai akibat penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya, akar masalah ada pada proses pencalonan yang pragmatis.

“Padahal jika dipahami lebih mendalam praktik ini lebih mengarah pada proses kandidasi kontestan pilkada yang pragmatis sehingga menyebabkan partai dan paslon melakukan segala cara untuk menang,” kata Haykal kepada Kompas.com, Senin (19/10/2026).

Haykal menilai pembenahan harus dimulai dari cara partai menentukan kandidat. Proses kandidasi, katanya, tidak boleh hanya melihat peluang menang, tetapi juga integritas calon dan keterlibatannya dalam praktik yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.

Ia juga menyoroti dugaan praktik mahar politik yang masih terjadi saat pencalonan. Praktik itu dinilai perlu ditelusuri karena bisa menjadi bagian dari rangkaian transaksi politik sejak kandidat mencari dukungan partai.

“Jika dikatakan fenomena seperti ini adalah fenomena gunung es saya setuju. Bahkan melihat ini sebagai gunung es tidak hanya dalam proses kampanye saja, namun bagaimana praktik mahar politik masih terjadi yang menjadi penjerat pertama bagi calon kepala daerah untuk berkontestasi,” ujarnya.

Haykal menambahkan, transaksi dalam proses pencalonan sulit dibuktikan. Akibatnya, penanganan perkara berisiko hanya menjangkau pelaku langsung, sementara aktor di balik transaksi politik tidak tersentuh. Karena itu, penindakan korupsi kepala daerah perlu disertai pembenahan pencalonan di internal partai.

Laporan Dana Kampanye Dinilai Tak Mencerminkan Pengeluaran Riil

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menyebut maraknya korupsi yang melibatkan aktor politik tak lepas dari persoalan sistemik, termasuk mekanisme pendanaan politik dan tata kelola partai.

Aturan memang membatasi pengeluaran kampanye pasangan calon, dengan besaran yang ditetapkan lewat keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota. Namun, menurut Seira, batas itu belum tentu membuat biaya kampanye terkendali karena nilainya masih memungkinkan kandidat mengeluarkan dana besar.

“Artinya kandidat tetap perlu dan dimungkinkan untuk mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk kampanye yang seringkali didapatkan pendanaannya dari berbagai sumber gelap termasuk cukong/pengusaha,” ungkap Seira kepada Kompas.com, Senin.

Seira mencontohkan laporan dana kampanye Hamenang di Pilkada Klaten 2024. Berdasarkan hasil audit yang dirujuk ICW, pengeluaran kampanyenya tercatat sekitar Rp 139 juta. Angka ini menjadi sorotan karena KPK kini menduga Hamenang memakai uang dari pihak swasta untuk membayar utang Pilkada.

“Pernyataan bahwa hasil korupsi ini digunakan untuk membayar utang Pilkada juga dapat dimaknai pada masalah lain, yaitu bahwa mekanisme pelaporan dana kampanye para kandidat seringkali tidak mencerminkan keadaan yang riil,” kata Seira.

Ia menyebut masalah serupa juga kerap muncul dalam pelaporan dana kampanye pemilu. Audit laporan, menurutnya, perlu memperhatikan kemungkinan pengeluaran atau sumber dana yang tidak tercatat secara transparan. Keterbukaan informasi soal penyumbang juga penting untuk mencegah konflik kepentingan setelah kandidat terpilih. Tanpa transparansi, publik sulit mengetahui siapa yang mendanai kandidat dan kepentingan apa yang menyertainya.

Utang Politik dan Risiko Transaksi Proyek

Persoalan pendanaan tidak berhenti setelah kandidat menang. Kebutuhan menutup biaya politik bisa menjadi beban bagi kepala daerah terpilih, terutama jika dana berasal dari pihak yang mengharapkan keuntungan.

Seira menjelaskan, masalah ini terkait rangkaian persoalan sejak rekrutmen kandidat oleh partai hingga pelaksanaan kampanye. Rekrutmen yang tidak maksimal membuat kandidat tidak membangun hubungan dengan warga dan tidak menyiapkan gagasan jauh sebelum pemilihan.

“Jadi secara siklus, rekrutmen oleh partai politik seringkali tidak dijalankan secara maksimal,” ujar Seira.

Saat kontestasi berlangsung, kandidat berupaya mendulang suara dengan berbagai cara, termasuk politik uang. Kampanye yang bertumpu pada alat peraga juga memerlukan biaya besar, sehingga kandidat mencari pendanaan ke berbagai pihak. Pendanaan dari pengusaha berisiko menimbulkan konflik kepentingan bila pemberi dana kemudian berkepentingan pada kebijakan atau proyek pemerintah.

Seira juga menyinggung kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang disebut memakai hasil korupsi untuk membayar utang kebutuhan kampanye. Ada pula kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terkena OTT saat tahapan Pilkada berlangsung, dengan uang korupsi yang disebut dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024.

Audit Investigatif dan Pembenahan Partai

Haykal menekankan perlunya audit investigatif atas laporan dana kampanye pasangan calon kepala daerah, agar sumber dan penggunaan dana bisa diperiksa lebih dalam, termasuk transaksi yang tidak tercermin dalam laporan resmi.

“Untuk menyelesaikannya memang butuh usaha yang besar, salah satunya audit investigatif terhadap laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh pasangan calon kepala daerah. Tanpa proses transparansi maka praktik seperti ini akan terus tumbuh subur,” kata Haykal.

Senada, Seira menilai pembaruan mekanisme pendanaan politik harus berjalan bersamaan dengan pembenahan tata kelola partai. Keterbukaan informasi penyumbang perlu diperkuat, penilaian bakal calon harus memasukkan integritas dan rekam jejak, dan pelaporan dana kampanye perlu diperbaiki agar mencerminkan kondisi sebenarnya.

 
SW
Sri WahyuniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update