Sabtu, 07 Nov 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

UU Nomor 27 Tahun 2026 Kembalikan KHL sebagai Dasar Penghitungan Upah Minimum

✍️ Sri Wahyuni 🕒 07 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Buruh angkut menyusun karung berisi kopra dari Gane Barat ke atas truk di Pelabuhan Bastiong Ternate, Maluku Utara, Minggu(13/4/2025). Upah buruh panggul kopra yang menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tersebut Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per sekali angkut tergantung jumlah kopra dan beratnya.
Buruh angkut menyusun karung berisi kopra dari Gane Barat ke atas truk di Pelabuhan Bastiong Ternate, Maluku Utara, Minggu(13/4/2025). Upah buruh panggul kopra yang menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tersebut Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per sekali angkut tergantung jumlah kopra dan beratnya. Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra

Nusantrika.id - Kebutuhan hidup layak (KHL) kembali mendapat penegasan dalam kebijakan pengupahan nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah memasukkan KHL sebagai salah satu dasar penetapan sekaligus penghitungan upah minimum.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 138 ayat (1). Pasal ini menyebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, dan Ketenagakerjaan,”

UU Nomor 27 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Dokumen peraturan tersebut juga telah dipublikasikan melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara RI.

Cakupan upah minimum dalam undang-undang ini meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Kewenangan untuk menetapkannya berada di tangan gubernur.

KHL Jadi Dasar Penghitungan Upah Minimum

Pengaturan KHL tidak berhenti pada pencantumannya sebagai komponen yang dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum. UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memasukkan kebutuhan hidup layak secara langsung sebagai salah satu dasar penghitungan upah.

Pasal 139 mengatur bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) dihitung berdasarkan salah satu dari dua acuan, yakni:

  1. Formula penghitungan upah minimum.

  2. Kebutuhan hidup layak.

Dengan pengaturan tersebut, KHL memiliki posisi tersendiri dalam mekanisme penghitungan upah minimum, selain menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan ketika upah ditetapkan.

Adapun informasi mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang digunakan dalam proses tersebut bersumber dari data lembaga pemerintah terkait.

Survei KHL Dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Untuk mendukung penerapan ketentuan tersebut, UU Nomor 27 Tahun 2026 mengamanatkan lembaga statistik pemerintah melakukan pengumpulan data KHL melalui survei di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Rencana survei terlebih dahulu harus dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional. Pembahasan itu meliputi jenis komponen kebutuhan hidup layak, kualitas masing-masing komponen, lokasi pengumpulan data, hingga jadwal pelaksanaan survei.

Data yang diperoleh dari survei tersebut nantinya menjadi salah satu sumber informasi dalam menentukan kebutuhan hidup layak sebagai bagian dari kebijakan pengupahan.

Meski demikian, pelaksanaan teknis pengaturan KHL masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah. Pasal 138 ayat (6) menegaskan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,”

Perjalanan KHL dalam Kebijakan Upah Minimum

Penegasan kembali KHL dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan perkembangan terbaru dalam perubahan kebijakan pengupahan di Indonesia.

Pada periode 2021 hingga 2023, KHL tidak lagi dicantumkan sebagai komponen dalam penentuan UMP setelah berlakunya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law beserta peraturan turunannya.

Arah kebijakan tersebut kemudian berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Melalui putusan itu, MK mengamanatkan agar kebutuhan hidup layak kembali diperhatikan dalam penentuan upah minimum.

MK menyatakan ketentuan Pasal 88D ayat (2) dalam Lampiran UU Cipta Kerja harus dimaknai dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh.

Dalam putusannya, MK menyatakan, “Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan tersebut memasukkan KHL sebagai salah satu variabel dalam penentuan UMP.

Kini, UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kembali menegaskan KHL sebagai salah satu dasar penghitungan upah minimum. Penerapannya akan didukung oleh hasil survei kebutuhan hidup layak dan aturan teknis yang nantinya ditetapkan melalui peraturan menteri.

SW
Sri WahyuniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update