KPK Telusuri Asal Uang Rp4 Miliar yang Disita dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Nusantrika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki asal-usul uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Noprisman sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik meminta keterangan Noprisman mengenai uang yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya.
“Di mana dalam pemeriksaan, saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Noprisman selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/11/2026). Pemanggilan Noprisman merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
Uang tunai ditemukan saat penggeledahan
Uang lebih dari Rp4 miliar itu sebelumnya ditemukan penyidik ketika menggeledah rumah Noprisman di Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah.
"(Menyita) Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Selain rumah Noprisman, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain dalam rangkaian pengusutan perkara yang berkaitan dengan Kabupaten Rejang Lebong. Lokasi tersebut mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dari beberapa lokasi itu, tim KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.
Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan perkara, terutama terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Pengembangan penyidikan terkait suap proyek Rejang Lebong
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan pengembangan dari perkara suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Dalam proses pengusutan lebih lanjut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Langkah tersebut memungkinkan penyidik mendalami fakta-fakta baru yang muncul selama penanganan perkara pokok.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan ini.
Budi sebelumnya menjelaskan, keputusan memperluas penyidikan diambil setelah penyidik mempelajari alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi, Senin (20/7/2026).
Fakta hukum baru tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan penerimaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Bengkulu.
