DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset
Nusantrika.id - Pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperjelas cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, dengan korupsi tetap menjadi perhatian utama.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Usulan perubahan judul disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor satu.
"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana.
Menurut Dhahana, penambahan frasa tindak pidana lainnya menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan korupsi, tetapi juga dapat mencakup sejumlah jenis kejahatan lain.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian menjelaskan bahwa cakupan tindak pidana lain yang dimaksud masih akan dirumuskan dalam pembahasan pasal-pasal RUU. Dengan demikian, pencantuman frasa tersebut dalam judul belum berarti seluruh tindak pidana otomatis masuk dalam ruang lingkup pengaturannya.
"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul ya," ujar Habiburokhman.
Ia menyebut sejumlah persoalan di luar korupsi, seperti investasi bodong dan kasus travel umrah, dapat menjadi bahan pembahasan dalam batang tubuh rancangan undang-undang tersebut.
"Kita bahas bersama juga. Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsepnya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa consern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya, Pak Dirjen ya, Pak Dhahana?" tanya Habiburokhman.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, perwakilan fraksi-fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan terhadap perubahan judul tersebut. Habiburokhman kemudian mengetuk palu untuk mengesahkan kesepakatan atas DIM nomor satu.
"Oke, ya? Terima, ya? Ya, Pemerintah ya, ketok ya? Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai."
DPR Bahas 397 DIM RUU Perampasan Aset
Dalam rapat yang sama, Habiburokhman menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan 397 DIM untuk dibahas bersama Komisi III DPR RI.
Ratusan daftar tersebut dikelompokkan ke dalam lima kategori, yakni 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM yang dihapus, serta 18 DIM substansi baru.
Habiburokhman mengusulkan agar pembahasan dilakukan berdasarkan klasifikasi tersebut untuk meningkatkan efektivitas proses pembahasan. Sebanyak 160 DIM tetap, misalnya, diusulkan langsung disepakati bersama.
Sementara itu, DIM redaksional akan ditangani melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Adapun DIM yang berkaitan dengan substansi, penghapusan, dan penambahan materi baru akan mengikuti proses pembahasan sesuai kategorinya.
"Total ada 397 DIM, ya. Demi efektivitas, kalau DIM tetap apakah kita sepakati untuk diketok? Ya? Jadi 160 DIM. Kemudian, DIM redaksional kita nanti apa, kita akan ke Timus Timsin, ya," imbuh dia.
Kesepakatan atas perubahan judul menjadi langkah awal pembahasan RUU Perampasan Aset. Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan terhadap DIM lainnya, termasuk persoalan redaksional dan substansi yang akan menentukan ruang lingkup pengaturan dalam rancangan undang-undang tersebut.
