Minggu, 18 Okt 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Agama
Agama

Protes Hijab di Azerbaijan Merembet ke Turki, Kritik Penasihat Erdogan Dibalas Partai Berkuasa

✍️ Sri Wahyuni 🕒 17 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Protes Hijab di Azerbaijan Merembet ke Turki, Kritik Penasihat Erdogan Dibalas Partai Berkuasa
Protes Hijab di Azerbaijan Merembet ke Turki, Kritik Penasihat Erdogan Dibalas Partai Berkuasa Foto: REUTERS/ANUSHREE FADNAVIS

Nusantrika.id - Aturan seragam sekolah baru di Azerbaijan memicu gelombang protes selama hampir sepekan hingga pertengahan Oktober 2026, setelah sejumlah siswi berhijab dilaporkan ditolak masuk kelas. Pemerintah merespons dengan menahan 37 orang, sementara polemik ini ikut menyulut ketegangan diplomatik dengan Turki dan perdebatan soal sekularisme, kebebasan beragama, serta hak atas pendidikan.

Protes berlangsung di sejumlah wilayah dan tidak hanya diikuti siswi berhijab. Pelajar lain, termasuk siswa laki-laki, turut menyuarakan solidaritas. Mengutip Deutsche Welle (DW), aksi yang melibatkan anak-anak ini mencuri perhatian karena unjuk rasa tergolong jarang terjadi di Azerbaijan.

Respons Pemerintah: Penahanan dan Aktivis yang Hilang

Pada 12 Oktober 2026, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan penahanan 37 orang yang diduga terlibat perusakan fasilitas sekolah dan gangguan ketertiban umum berdasarkan Pasal 233 Kode Etik Pidana.

Aktivis Ilkin Huseynov dilaporkan menghilang setelah menginisiasi proyek tutor sukarela bagi siswa terdampak. Media lokal menyebut ia dijatuhi penahanan administratif 30 hari atas tuduhan tidak mematuhi perintah polisi. Amnesty International mengecam penolakan akses pendidikan bagi siswi berhijab dan mendesak pembebasan para demonstran yang ditahan.

Dari Mana Aturan Ini Bermula

Pada 7 Juli 2026, undang-undang pendidikan umum diubah untuk menegaskan prinsip pendidikan sekuler dan kewajiban menaati ketentuan berpakaian. Pemerintah lalu menerbitkan Resolusi Nomor 309 pada 21 September 2026 tentang seragam sekolah, yang membatasi pakaian tambahan yang dianggap mengganggu keseragaman atau bertentangan dengan prinsip pendidikan sekuler.

Resolusi itu tidak menyebut larangan hijab secara eksplisit. Namun, sebagian pengelola sekolah menafsirkannya sebagai dasar melarang penutup kepala. Akibatnya, siswi yang tetap berhijab tidak boleh mengikuti pelajaran. Sebagian melepas kerudung agar bisa masuk kelas, sebagian lain pulang atau mempertimbangkan homeschooling.

Aturan juga menyasar guru. Setelah ketentuan berpakaian guru ditetapkan pada 6 Oktober 2026, muncul laporan guru perempuan berhijab dilarang mengajar.

Sekularisme vs Kebebasan Beragama

Azerbaijan berpenduduk mayoritas Muslim, tetapi konstitusinya memisahkan agama dari negara (Pasal 18). Konstitusi yang sama menjamin hak atas pendidikan (Pasal 42) dan melindungi kebebasan berkeyakinan (Pasal 48).

Publik terbelah. Pendukung aturan menilai semua siswa harus tunduk pada seragam yang sama dan menganggap anak-anak belum cukup dewasa untuk menentukan pilihan pakaian keagamaan. Penentang menegaskan bahwa melarang siswi bersekolah karena berhijab melanggar hak pendidikan dan kebebasan beragama. Peta dukungannya pun unik: sebagian warga non-religius menolak larangan, sementara sebagian pengkritik pemerintah justru mendukung pembatasan hijab.

Dugaan Pengaruh Asing dan Ketegangan dengan Turki

Muncul dugaan bahwa kebijakan ketat ini dipicu kekhawatiran pemerintah terhadap menguatnya pengaruh kelompok keagamaan asing, terutama dari Iran. Ketua Komite Hubungan Masyarakat dan Lembaga Keagamaan Parlemen Azerbaijan, Fazil Mustafa, membela aturan tersebut dengan alasan mengantisipasi pengaruh kelompok religius binaan luar negeri.

Isu ini meluas ke tingkat internasional. Pada 3 Oktober 2026, protes pecah di depan Konsulat Azerbaijan di Istanbul, Turki. Penasihat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Oktay Saral, mengkritik keras pembatasan hijab dan menilainya menghalangi hak pendidikan anak.

Partai Azerbaijan Baru (YAP) yang berkuasa membalas dengan menyebut kritik itu sebagai campur tangan urusan domestik. YAP juga menegaskan bahwa prinsip “satu bangsa, dua negara” tidak berarti satu pihak bisa mendikte kebijakan dalam negeri pihak lain.

Hingga kini, nasib pendidikan ratusan siswi terdampak di sekolah negeri masih belum jelas.

SW
Sri WahyuniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update