Transjakarta Jadi Perseroda: Kemendagri Soroti Tata Kelola dan Dampak Fiskal Daerah
Nusantrika.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan studi kelayakan pengembangan transportasi laut dan udara benar-benar matang. Permintaan ini disampaikan seiring rencana perubahan bentuk hukum Transjakarta menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Perwakilan Direktorat BUMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bambang Ardianto, menjelaskan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan perubahan bentuk hukum tersebut adalah bagian dari kewajiban regulasi badan usaha milik daerah (BUMD).
“Perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda merupakan pemenuhan kewajiban regulasi BUMD. Namun, kesiapan studi kelayakan (feasibility study) untuk moda laut dan udara harus benar-benar dipastikan, termasuk kejelasan struktur korporasi, timeline, analisis fiskal daerah, pemisahan fungsi regulator-pemilik, serta aturan peralihan agar layanan masyarakat tidak terganggu,” kata Bambang.
Kajian bisnis dan dampak fiskal
Menurut Bambang, ekspansi usaha Transjakarta ke transportasi laut dan udara perlu ditopang kajian menyeluruh, baik soal kelayakan bisnis maupun pengaruhnya terhadap keuangan daerah. Struktur perusahaan yang jelas serta pemisahan peran pemerintah sebagai regulator sekaligus pemilik BUMD juga dinilai penting agar tata kelola perusahaan berjalan baik.
Usulan Pemprov DKI
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroda lewat rancangan peraturan daerah (ranperda). Dokumen itu disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta pada 1 Oktober 2026.
Usulan tersebut memuat perluasan kegiatan usaha ke transportasi perairan dan udara, serta kenaikan modal dasar perusahaan dari Rp5,225 triliun menjadi Rp13,4 triliun. Pramono menyebut layanan transportasi laut ke Kepulauan Seribu sebagai prioritas awal, sedangkan moda udara masih membutuhkan persiapan regulasi dan pendanaan.
- Wisata Gratis Sabtu 17 Oktober 2026: Museum Nasional hingga Borobudur dan Prambanan, Cek Ketentuannya
- Berita Pilihan Sabtu: Pengasuhan Digital, Museum Keris Dibuka Lagi, Roadster Terbaru Tesla, hingga Kabar Duka Yadi Timo
- Dana Desa Turun Rp85 Miliar dan Gaji PPPK Rp280 Miliar, Ruang Fiskal Trenggalek 2027 Kian Sempit
Layanan publik harus tetap terjaga
Hingga triwulan III 2026, Transjakarta telah melayani 329,2 juta penumpang. Besarnya cakupan layanan itu menunjukkan pentingnya menjaga kesinambungan pelayanan publik selama proses transformasi berlangsung.
Perubahan bentuk hukum ini merupakan bagian dari transformasi Transjakarta menjadi perusahaan mobilitas terintegrasi (integrated mobility company) yang mengelola beragam moda transportasi. Transformasi tersebut diharapkan meningkatkan kualitas layanan, keselamatan, dan inklusivitas, sekaligus mengoptimalkan aset perusahaan sebagai sumber pendapatan berkelanjutan.
Harmonisasi ranperda
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta Moro Arisnu menyatakan harmonisasi ranperda terkait Transjakarta diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi perusahaan sebagai BUMD berbentuk Perseroda.
“Harmonisasi Ranperda ini memberikan kepastian hukum kedudukan PT Transjakarta sebagai BUMD berbentuk Perseroda, menyesuaikan penataan kegiatan usaha, penugasan pelayanan publik, hubungan kerja, pemodalan, hingga keberlanjutan hubungan hukum yang sudah berjalan,” kata Moro.
Dengan penyesuaian regulasi tersebut, Transjakarta diharapkan semakin berperan dalam membangun sistem transportasi perkotaan yang modern dan terintegrasi, tanpa mengabaikan tata kelola perusahaan maupun kesinambungan layanan bagi masyarakat.
