Minggu, 18 Okt 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Politik
Politik

Transjakarta Jadi Perseroda: Kemendagri Soroti Tata Kelola dan Dampak Fiskal Daerah

✍️ Sri Wahyuni 🕒 15 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Perwakilan Direktorat BUMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bambang Ardianto.
Perwakilan Direktorat BUMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bambang Ardianto. Foto: ANTARA/Dokumentasi pribadi

Nusantrika.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan studi kelayakan pengembangan transportasi laut dan udara benar-benar matang. Permintaan ini disampaikan seiring rencana perubahan bentuk hukum Transjakarta menjadi perseroan daerah (Perseroda).

Perwakilan Direktorat BUMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bambang Ardianto, menjelaskan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan perubahan bentuk hukum tersebut adalah bagian dari kewajiban regulasi badan usaha milik daerah (BUMD).

“Perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda merupakan pemenuhan kewajiban regulasi BUMD. Namun, kesiapan studi kelayakan (feasibility study) untuk moda laut dan udara harus benar-benar dipastikan, termasuk kejelasan struktur korporasi, timeline, analisis fiskal daerah, pemisahan fungsi regulator-pemilik, serta aturan peralihan agar layanan masyarakat tidak terganggu,” kata Bambang.

Kajian bisnis dan dampak fiskal

Menurut Bambang, ekspansi usaha Transjakarta ke transportasi laut dan udara perlu ditopang kajian menyeluruh, baik soal kelayakan bisnis maupun pengaruhnya terhadap keuangan daerah. Struktur perusahaan yang jelas serta pemisahan peran pemerintah sebagai regulator sekaligus pemilik BUMD juga dinilai penting agar tata kelola perusahaan berjalan baik.

Usulan Pemprov DKI

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroda lewat rancangan peraturan daerah (ranperda). Dokumen itu disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta pada 1 Oktober 2026.

Usulan tersebut memuat perluasan kegiatan usaha ke transportasi perairan dan udara, serta kenaikan modal dasar perusahaan dari Rp5,225 triliun menjadi Rp13,4 triliun. Pramono menyebut layanan transportasi laut ke Kepulauan Seribu sebagai prioritas awal, sedangkan moda udara masih membutuhkan persiapan regulasi dan pendanaan.

Layanan publik harus tetap terjaga

Hingga triwulan III 2026, Transjakarta telah melayani 329,2 juta penumpang. Besarnya cakupan layanan itu menunjukkan pentingnya menjaga kesinambungan pelayanan publik selama proses transformasi berlangsung.

Perubahan bentuk hukum ini merupakan bagian dari transformasi Transjakarta menjadi perusahaan mobilitas terintegrasi (integrated mobility company) yang mengelola beragam moda transportasi. Transformasi tersebut diharapkan meningkatkan kualitas layanan, keselamatan, dan inklusivitas, sekaligus mengoptimalkan aset perusahaan sebagai sumber pendapatan berkelanjutan.

Harmonisasi ranperda

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta Moro Arisnu menyatakan harmonisasi ranperda terkait Transjakarta diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi perusahaan sebagai BUMD berbentuk Perseroda.

“Harmonisasi Ranperda ini memberikan kepastian hukum kedudukan PT Transjakarta sebagai BUMD berbentuk Perseroda, menyesuaikan penataan kegiatan usaha, penugasan pelayanan publik, hubungan kerja, pemodalan, hingga keberlanjutan hubungan hukum yang sudah berjalan,” kata Moro.

Dengan penyesuaian regulasi tersebut, Transjakarta diharapkan semakin berperan dalam membangun sistem transportasi perkotaan yang modern dan terintegrasi, tanpa mengabaikan tata kelola perusahaan maupun kesinambungan layanan bagi masyarakat.

SW
Sri WahyuniEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update