Live
Sabtu, 01 Agt 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Dalami Temuan Uang Tunai Rupiah dan Valas Saat Periksa Plt Gubernur Riau

✍️ HILMI 🕒 28 Jul 2026 👁️ 11x dibaca
Gedung KPK saat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Pemprov Riau
Gedung KPK saat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Pemprov Riau Foto: Dok. KPK

KPK memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi untuk mendalami temuan uang tunai rupiah dan dolar Singapura yang disita saat penggeledahan rumah dinas dan pribadinya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan lingkaran Pemerintah Provinsi Riau, dengan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto atau SF Hariyanto, sebagai saksi.

Fokus Pemeriksaan: Uang yang Disita saat Penggeledahan

Pemeriksaan yang dilakukan pada 27 Juli 2026 ini bertujuan menggali dan mendalami temuan uang saat penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto pada Desember 2025 silam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan fokus pendalaman tersebut kepada wartawan, "Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan." Antara NewsAntara News

Uang yang disita bukan berjumlah sedikit maupun dalam satu mata uang saja. Penyidik KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah maupun dolar Singapura (SGD) dari rumah dinas Plt Gubernur tersebut, yang diyakini memiliki kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Hingga saat ini, KPK belum mengungkap nominal pasti dari uang yang disita tersebut karena proses penghitungan dan verifikasi masih terus berlangsung. TribunNews

Ajudan Gubernur Nonaktif Ikut Diperiksa

Selain SF Hariyanto, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi lain dalam rangkaian kasus ini. KPK memanggil Rafii dan Dahri Iskandar, keduanya merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, serta seorang anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB bernama Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau periode 2021-2025 Bambang Suwarno, dan sopir gubernur bernama Febri Ramadani. Namun, tidak semua pihak yang dipanggil memenuhi panggilan tersebut — hanya Rafii yang hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan uang oleh Abdul Wahid. Liputan6

Latar Belakang Kasus: Skema "Jatah Preman"

Kasus ini bermula dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Praktik pemerasan yang terungkap dalam kasus ini bahkan memiliki istilah tersendiri di internal Dinas PUPR PKPP Riau, yakni "jatah preman" atau disingkat Japrem, yang bermula sejak Mei 2025 saat terjadi kesepakatan pungutan fee dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang melonjak drastis dari sekitar Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Fee yang semula disepakati sebesar 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen, setara sekitar Rp7 miliar, dengan ancaman mutasi jabatan bagi pejabat yang menolak mengikuti kesepakatan tersebut. Dari praktik ini, KPK mencatat setidaknya terjadi tiga kali setoran dengan total uang mencapai Rp4,05 miliar, di mana setoran terakhir pada November 2025 menjadi momen operasi tangkap tangan KPK.

Status Hukum Para Tersangka

KPK sebelumnya telah mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka pada 5 November 2025, disusul penetapan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani sebagai tersangka pada 9 Maret 2026. Antara News

Sementara itu, proses hukum terhadap Abdul Wahid sendiri telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Abdul Wahid dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Dalam sidang sebelumnya, sempat pula terungkap adanya persoalan internal antara Abdul Wahid dan wakilnya terkait ambisi politik SF Hariyanto untuk menjadi Gubernur Riau. CNN Indonesia

Kasus ini terus bergulir dan menjadi salah satu perhatian utama publik terkait praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara dalam skala besar.

H
HILMIOwner Media
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update