Kemenag Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Ini 3 Strateginya
Nusanrika.id - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong penguatan peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan usaha mikro, pengelolaan dana sosial keagamaan, serta penerapan tata kelola yang inklusif dan ramah lingkungan. Strategi tersebut dipaparkan dalam Konvensyen Masjid Nusantara MABIMS di Dewan Seri Siantan, Putrajaya, Malaysia, Kamis (15/10/2026).
Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Kerja Sama Luar Negeri, Bunyamin M. Yapid, menjadi salah satu pembicara dalam forum regional bertema Masjid Harmoni, Berakar Inovasi, Ummah Diberkati tersebut. Dalam presentasinya yang bertajuk Transformasi Pengurusan Masjid, ia menjelaskan upaya Indonesia memperluas fungsi masjid agar tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Di Indonesia, kami terus mengembangkan paradigma baru pengelolaan masjid. Sesuai arah kebijakan Menteri Agama, masjid harus dikembalikan pada fungsi historisnya seperti zaman Rasulullah SAW menjadi pusat peradaban, pelayanan sosial, dan penggerak ekonomi umat,” ungkap Bunyamin di hadapan para delegasi MABIMS, Kamis (15/10/2026).
Menurut Bunyamin, transformasi pengelolaan masjid menjadi bagian dari arah kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pendekatan ini menempatkan masjid sebagai institusi yang dapat berkontribusi langsung terhadap pengembangan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan sosial bagi jamaah.
Tiga Strategi Kemenag Mengoptimalkan Potensi Ekonomi Masjid
Dalam sesi berbagi praktik baik, Bunyamin memaparkan tiga pilar utama yang dikembangkan Kemenag untuk memaksimalkan potensi ekonomi masjid.
Pilar pertama adalah pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik jamaah. Strategi ini dijalankan dengan memanfaatkan aset dan fasilitas masjid sebagai ruang kegiatan ekonomi produktif. Bentuknya antara lain penyelenggaraan bazar UMKM, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, serta pembentukan kemitraan usaha mikro yang berlandaskan prinsip syariah.
Pilar kedua berfokus pada optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) produktif. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi, termasuk pengentasan kemiskinan, pemberian beasiswa, serta penyediaan modal usaha bagi masyarakat di sekitar masjid. Pengelolaannya diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun pilar ketiga mencakup pengembangan masjid yang inklusif dan ramah lingkungan melalui kebijakan Green Mosque. Implementasinya meliputi penyediaan fasilitas yang ramah bagi anak-anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, serta penerapan praktik berkelanjutan seperti penghematan air untuk wudu dan pemanfaatan energi terbarukan.
- Wisata Gratis Sabtu 17 Oktober 2026: Museum Nasional hingga Borobudur dan Prambanan, Cek Ketentuannya
- Berita Pilihan Sabtu: Pengasuhan Digital, Museum Keris Dibuka Lagi, Roadster Terbaru Tesla, hingga Kabar Duka Yadi Timo
- Dana Desa Turun Rp85 Miliar dan Gaji PPPK Rp280 Miliar, Ruang Fiskal Trenggalek 2027 Kian Sempit
Ketiga strategi tersebut dirancang agar masjid mampu menjalankan fungsi keagamaan sekaligus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya.
Keberhasilan Masjid Diukur dari Manfaat bagi Jamaah
Bunyamin menegaskan, ukuran keberhasilan pengelolaan masjid perlu dilihat dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, bukan semata-mata dari kondisi bangunan atau kemegahan fasilitasnya.
“Keberhasilan pengurusan masjid tidak lagi diukur dari kemegahan fisiknya, melainkan dari seberapa besar kontribusi nyata masjid dalam meningkatkan derajat kesejahteraan dan kualitas hidup jamaahnya,” tegas Bunyamin.
Pandangan tersebut menekankan pentingnya pengelolaan masjid yang berorientasi pada kebutuhan jamaah. Dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal, masjid diharapkan dapat menjadi ruang bagi pengembangan usaha, distribusi bantuan sosial, serta peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dan kegiatan ekonomi.
Kemenag Perkuat Kerja Sama Negara MABIMS
Dalam kegiatan tersebut, Kemenag juga diwakili Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) yang sekaligus menjabat Pelaksana Tugas Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Muhlis Muhammad Hanafi, serta Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Nurul Badruttamam.
Partisipasi Indonesia dalam Konvensyen Masjid Nusantara MABIMS diharapkan membuka ruang pertukaran pengalaman dan memperkuat kerja sama regional dalam pengelolaan masjid.
Kolaborasi negara-negara anggota MABIMS, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, diharapkan dapat mendorong lahirnya tata kelola masjid yang modern, inklusif, serta mampu mendukung kemandirian ekonomi umat.
Melalui pendekatan tersebut, masjid diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga berperan sebagai penggerak kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
