Live
Sabtu, 01 Agt 2026 AgamaNasionalPolitikDaerahEkonomi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Biaya Layanan UMKM di Marketplace Dipangkas 50 Persen Mulai Agustus 2026, Ini Penjelasannya

✍️ HILMI 🕒 28 Jul 2026 👁️ 9x dibaca
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, dalam sambutannya pada acara Workshop Akses Kredit Program Perumahan bagi UMKM Ekosistem Perumahan di Pontianak.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, dalam sambutannya pada acara Workshop Akses Kredit Program Perumahan bagi UMKM Ekosistem Perumahan di Pontianak. Foto: Dok. Kementerian UMKM

 

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mempersiapkan salah satu kebijakan yang dinilai akan cukup berdampak bagi para pelaku usaha kecil yang berjualan di platform daring. Kementerian UMKM menargetkan penerapan potongan biaya layanan (service fee) sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk lokal di marketplace mulai berlaku 1 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. kompas

Kebijakan ini digadang-gadang sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini kerap mengeluhkan besarnya potongan yang harus mereka tanggung setiap kali bertransaksi di lokapasar. Selama ini, biaya layanan dianggap sebagai salah satu komponen yang cukup menggerus margin keuntungan pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang baru merintis usaha dan menjual produk dengan margin tipis.

Persiapan Teknis Masih Berjalan

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan pemerintah sedang menyelesaikan kesiapan teknis bersama para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar kebijakan ini bisa segera diterapkan, sekaligus mengintegrasikan sistem kementerian dengan platform marketplace supaya pemberian potongan biaya bisa berjalan otomatis. Integrasi sistem ini penting agar proses verifikasi pelaku UMKM yang berhak mendapatkan potongan tidak perlu dilakukan secara manual, melainkan bisa langsung terhubung dengan basis data yang dimiliki kementerian. kompas

Menurut Temmy, proses ini menjadi kunci agar kebijakan dapat berjalan efisien tanpa membebani platform dengan proses administrasi tambahan yang rumit. Ia menyebut kebijakan ini kemungkinan besar sudah bisa dijalankan per 1 Agustus, meski proses integrasi teknis antara sistem pemerintah dan berbagai platform marketplace besar di Indonesia masih terus dikebut penyelesaiannya.

Apa Sebenarnya yang Dipotong?

Banyak yang mengira kebijakan ini berarti harga produk di marketplace akan turun 50 persen. Padahal, potongan yang dimaksud adalah pengurangan biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual — bukan potongan harga produk yang dijual kepada konsumen. Dengan kata lain, yang diringankan adalah beban di sisi penjual (UMKM), bukan harga yang dibayar pembeli.

Saat ini, besaran biaya layanan yang dikenakan marketplace kepada penjual bervariasi, berkisar antara 10 persen hingga 18 persen, di luar biaya promosi atau iklan yang biasanya dibayar terpisah oleh penjual jika ingin produknya lebih menonjol di platform. Artinya, jika sebuah produk terjual dengan biaya layanan 15 persen misalnya, maka setelah kebijakan ini berlaku, penjual UMKM yang memenuhi syarat hanya akan dikenakan sekitar 7,5 persen saja.

Marketplace nantinya wajib memberi potongan 50 persen dari biaya tersebut kepada pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri dan memenuhi syarat sesuai aturan yang ditetapkan dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Syarat ini kemungkinan akan mencakup verifikasi legalitas usaha, asal produk, serta status kepesertaan dalam program pembinaan UMKM tertentu, meski detail teknis persyaratan masih terus disempurnakan bersama pihak marketplace.

Menata Ulang Pola Kemitraan Digital

Selain soal potongan biaya, aturan baru ini juga menyentuh aspek yang lebih struktural, yakni relasi kemitraan antara marketplace dan penjual. Pemerintah juga sedang menyusun standar kemitraan digital antara marketplace dan penjual, mengingat selama ini pola hubungan bisnis di platform digital dinilai kurang berimbang.

Temmy menjelaskan bahwa selama ini syarat dan ketentuan platform umumnya disetujui sepihak oleh penjual tanpa proses negosiasi. Penjual pada praktiknya hanya bisa menerima atau menolak seluruh ketentuan yang sudah dibuat platform, tanpa ruang untuk menegosiasikan poin-poin tertentu seperti besaran komisi atau kebijakan biaya layanan.

Ke depan akan ada klausul minimum wajib dalam perjanjian kemitraan, termasuk soal besaran komisi dan biaya layanan, sehingga platform tidak bisa menaikkan angka-angka tersebut secara sepihak tanpa kesepakatan kedua pihak. Pendekatan ini bertujuan menciptakan hubungan bisnis yang lebih setara antara raksasa teknologi pemilik platform dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada platform tersebut sebagai kanal penjualan utama.

Masa Transisi hingga Target Percepatan

Dari sisi waktu pelaksanaan, aturan ini memberi waktu maksimal enam bulan bagi platform untuk siap menerapkannya, namun Kementerian UMKM mendorong percepatan agar bisa berjalan mulai Agustus 2026. Artinya, meski regulasi memberi ruang waktu penyesuaian yang cukup panjang, pemerintah tampaknya ingin memastikan manfaat kebijakan ini bisa dirasakan pelaku UMKM secepat mungkin, tanpa harus menunggu tenggat waktu maksimal yang diberikan.

Langkah mempercepat implementasi ini juga sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah lainnya yang menyasar ekosistem perdagangan digital belakangan ini, termasuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi transaksi marketplace yang sebelumnya sudah mulai diberlakukan. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penerimaan negara dari sektor digital dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.

Dengan kombinasi antara potongan biaya layanan dan penataan pola kemitraan yang lebih adil, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat lebih kompetitif dan tidak lagi terbebani biaya operasional yang tinggi saat berjualan di platform digital, sekaligus mendapatkan kepastian hukum dalam menjalin kerja sama dengan penyelenggara marketplace.

H
HILMIOwner Media
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update