
Kronologi Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan di kediaman Roy Suryo di kawasan Bintaro, Tangerang. Saat petugas datang, Roy baru saja beristirahat setelah pulang dari Bandung, di mana ia menjadi pembicara dalam sebuah diskusi dan baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB. Liputan6
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa kliennya bersikap tenang saat dijemput. "Roy tenang sekali. Enggak panik, enggak marah-marah. Dia ikut saja," ujarnya di Polda Metro Jaya. Liputan6
Berkas perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Okezone.com
Usai ditangkap, Roy sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan medis. Tim kuasa hukumnya memprotes langkah tersebut karena menilai kliennya dalam kondisi sehat.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengacara Roy Suryo menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin depan. Disebutkan ada puluhan tokoh yang bersedia memberikan jaminan, di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. iNews
Polemik Ijazah yang Panjang
Kasus ini bermula dari pernyataan publik Roy Suryo dan sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada. Tudingan tersebut ramai diperbincangkan di ruang digital dan memicu perdebatan panjang di masyarakat. Pihak Jokowi kemudian melaporkan pernyataan tersebut ke kepolisian dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Proses hukum kasus ini terbilang panjang. Pemeriksaan saksi, gelar perkara khusus, hingga pelimpahan berkas bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan sebelum akhirnya dinyatakan P-21. Sejumlah tokoh turut diperiksa sebagai saksi, termasuk Rocky Gerung yang hadir sebagai saksi meringankan untuk Roy Suryo.
Respons Publik dan Langkah Selanjutnya
Penangkapan Roy Suryo memantik reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah simpatisan hadir di Polda Metro Jaya memberikan dukungan moral. Roy sempat mengepalkan tangan ke atas menyambut dukungan tersebut sesaat setelah tiba di kantor polisi.
Proses hukum selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, perkara akan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.